Per September 5.715 Peserta PBPU/BP Pemda Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Natuna Minta Warga Cek Status Kepesertaan

ilustrasi (Foto: AI)

Natuna, mandalapos.co.id – BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat Kabupaten Natuna untuk aktif mengecek status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), menyusul rencana penonaktifan 5.715 peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU/BP) Pemerintah Daerah mulai September 2026.

Penonaktifan tersebut merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Natuna. Peserta yang dinilai sudah mampu secara ekonomi nantinya diarahkan untuk beralih menjadi peserta PBPU/BP mandiri, sehingga kepesertaan JKN tetap aktif dan dapat digunakan ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Natuna, Ira Triwahyuni, meminta masyarakat tidak langsung panik dengan informasi penonaktifan tersebut. Ia mengingatkan agar setiap peserta terlebih dahulu memastikan status kepesertaan JKN masing-masing.

“Jangan panik dulu gitu, tapi pastikan kepesertaannya sudah benar-benar nonaktif. Semua warga Natuna bisa melakukan pengecekan dirinya untuk peserta PBPU Pemda dan PBI JKN di Microsite PASTI JKN dan segera melaporkan,” ujar Ira, Senin (10/8/2026).

Menurut Ira, status kepesertaan penting dipastikan karena peserta yang sudah tidak lagi ditanggung pemerintah perlu segera menentukan langkah berikutnya agar tidak kehilangan perlindungan JKN.

Cek Status Kepesertaan Lewat PASTI JKN

BPJS Kesehatan menyediakan PASTI JKN (Pantau Status Kepesertaan dan Informasi JKN) sebagai microsite yang dapat digunakan masyarakat untuk mengetahui status kepesertaan, khususnya bagi peserta PBI JKN dan PBPU Pemda.

Pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui microsite PASTI JKN dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir peserta.

Langkah tersebut dinilai penting bagi masyarakat Natuna agar mengetahui apakah kepesertaannya masih aktif, sudah dinonaktifkan, atau membutuhkan tindak lanjut.

Ira juga menjelaskan bahwa status kepesertaan PBI JKN maupun PBPU Pemda tidak bersifat permanen. Data penerima bantuan diperbarui secara berkala melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dengan pembaruan tersebut, masyarakat yang sebelumnya masuk dalam kelompok penerima bantuan dapat kembali diverifikasi berdasarkan kondisi sosial ekonominya.

“Kalau hasil verifikasi menunjukkan peserta sudah tidak berada di desil 1 sampai 5, maka dia tidak lagi masuk dalam kriteria penerima bantuan iuran,” jelas Ira.

PBPU Pemda Berbeda dengan PBI JKN

Ira juga menjelaskan bahwa PBI JKN dan PBPU Pemda merupakan dua segmen kepesertaan yang sama-sama mendapatkan pembiayaan dari pemerintah, tetapi mekanisme kepesertaannya berbeda.

Pendaftaran PBI JKN dilakukan berdasarkan pendataan Kementerian Sosial atau Dinas Sosial sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah. Untuk Kabupaten Natuna, kuota peserta PBI JKN tercatat sebanyak 20.000 jiwa.

Jika kuota belum tersedia, data yang diusulkan dapat masuk dalam daftar tunggu sampai kuota tersedia.

Sementara itu, PBPU Pemda didaftarkan melalui pendataan Pemerintah Daerah berdasarkan hasil verifikasi Dinas Kesehatan dan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran daerah.

Adapun persyaratan PBPU Pemda antara lain mencakup surat keterangan tidak mampu, surat keterangan desil 1–5, serta kartu keluarga dengan domisili Natuna.

Karena itu, perubahan kondisi ekonomi maupun hasil pemutakhiran data dapat memengaruhi status seseorang sebagai penerima pembiayaan pemerintah.

Peserta Dinonaktifkan Bisa Beralih ke Peserta Mandiri

Bagi masyarakat yang kepesertaannya dinonaktifkan dari segmen PBPU/BP Pemda, Ira mengarahkan agar segera melakukan perubahan segmentasi menjadi PBPU/BP mandiri.

Namun, terdapat ketentuan mengenai masa administrasi bagi peserta yang sebelumnya berstatus nonaktif.

Peserta tidak dikenakan masa administrasi 14 hari apabila melakukan pembayaran iuran pada bulan yang sama dengan tanggal penonaktifan, dengan batas maksimal 30 hari sejak dinonaktifkan.

Ketentuan serupa berlaku apabila peserta membayar iuran bulan berikutnya atas kewajiban iuran pada tanggal penonaktifan.

Kendati demikian, apabila peserta baru melakukan pendaftaran kembali pada bulan berikutnya setelah bulan penonaktifan, maka dapat dikenakan masa administrasi 14 hari.

Karena itu, Ira mengimbau peserta yang terdampak penonaktifan agar tidak menunda proses perubahan status kepesertaan.

Besaran Iuran Peserta PBPU/BP Mandiri

Setelah beralih menjadi peserta PBPU/BP mandiri, peserta dapat memilih kelas perawatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Besaran iuran tersebut mulai dari Rp42.000 per orang per bulan untuk kelas 3, Rp100.000 per orang per bulan untuk kelas 2, dan Rp150.000 per orang per bulan untuk kelas 1.

Untuk kelas 3, terdapat subsidi pemerintah sebesar Rp4.200 dan subsidi pemerintah daerah sebesar Rp2.800, sehingga iuran yang dibayarkan peserta hanya sebesar Rp35.000 per orang per bulan.

Informasi tersebut penting diketahui masyarakat Natuna yang nantinya harus beralih dari kepesertaan PBPU/BP Pemda menjadi peserta mandiri.

Ira kembali mengingatkan masyarakat untuk memastikan terlebih dahulu status kepesertaannya sebelum mengambil langkah berikutnya.

“Pastikan kepesertaannya sudah benar-benar nonaktif. Setelah itu segera lakukan pengecekan dan laporkan apabila ada hal yang perlu diklarifikasi,” katanya.

BPJS Kesehatan, kata dia, tetap melakukan sosialisasi dan memberikan informasi kepada peserta agar masyarakat memahami perubahan segmentasi kepesertaan serta tetap memperoleh perlindungan JKN.

Dengan adanya perubahan tersebut, masyarakat Natuna diharapkan tidak menunggu sampai membutuhkan pelayanan kesehatan untuk mengecek status kepesertaan. Pengecekan sejak dini memungkinkan peserta mengetahui kondisi kepesertaannya dan segera melakukan perubahan segmentasi apabila sudah tidak lagi ditanggung pemerintah.*

*ALFIAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini