Siasat Licik di Pelabuhan Batam Center, Ratusan Barang Bekas Ilegal Disamarkan dalam Koper

Batam, Mandalapos.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap praktik penyelundupan ratusan barang bekas impor ilegal dari Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.

Dalam kasus ini, tiga orang pelaku diamankan bersama barang bukti yang disamarkan menggunakan koper dan ransel untuk mengelabui petugas.

Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas impor barang bekas dari luar negeri.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri langsung bergerak pada Sabtu (25/04/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

“Kami mendapatkan informasi adanya kegiatan impor barang bekas maupun baru dari Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batam Center. Barang tersebut berupa pakaian, sepatu, tas, serta mainan yang diselundupkan menggunakan koper dan ransel,” ujar Nona, Selasa (05/05/2026).

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan sebuah taksi pelabuhan yang membawa tiga koper dan satu tas berisi sepatu serta tas bekas milik pelaku berinisial SM. Selain itu, polisi juga mengamankan kendaraan jenis Xenia yang membawa lima koper dan 19 tas berisi pakaian bekas milik pelaku CN.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah rumah yang menyimpan tambahan 10 tas berisi pakaian bekas yang diketahui telah didatangkan sehari sebelumnya melalui jalur yang sama.
Tidak berhenti di situ, polisi kembali menemukan mobil Toyota Rush yang membawa empat koper dan empat tas berisi pakaian, sandal, tas, dan sprei bekas milik pelaku PW.

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 12 koper dan 34 tas ransel, dengan rincian 702 potong pakaian bekas, 142 pasang sepatu, 91 tas, serta 18 mainan bekas,” jelasnya.

Sementara itu, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, mengungkapkan modus operandi para pelaku dengan menyewa orang untuk membawa barang menggunakan koper dan ransel agar terlihat seperti barang bawaan pribadi penumpang.

“Pelaku menyewa orang dengan bayaran Rp100 ribu untuk membawa barang tersebut. Cara ini digunakan untuk mengelabui petugas demi memperoleh keuntungan dari penjualan barang bekas impor ilegal,” ungkapnya.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti tambahan. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polda Kepri dalam mendukung kebijakan pemerintah memberantas praktik impor ilegal yang merugikan industri dalam negeri.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 103 huruf d jo Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

“Mereka terancam pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Selanjutnya, kasus ini akan dilimpahkan ke pihak Bea Cukai untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.*

*Red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini