Mandalapos.co.id, Karimun– Apakah anda pernah membeli kartu perdana langsung aktif milik provider operator seluler, tanpa harus registrasi Nomor Induk Penduduk(NIK) ? . Jika iya, waspadalah karena bisa jadi kartu perdana yang anda gunakan hasil dari manipulasi NIK oleh oknum tak bertanggung jawab.
Seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Seorang Pemuda berinisial Zu (26) dibekuk Tim Bison Satreskrim Polres Karimun. Ia diduga menyalahgunakan data kependudukan demi kepentingan bisninsnya.
Perbuatan ilegal melanggar hukum itu, Zu lakukan demi mencapai target bulanan di tempat ia bekerja sebagai distributor kartu perdana IM3 yang merupakan produk provider operator seluler Indosat di Karimun.
“Jika berhasil mencapai target, Zu akan mendapat bonus bulanan sebesar Rp 6,5 juta, dengan mengaktifkan sebanyak 4.000 kartu perdana IM3,” kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Sabtu (30/1/2021).
Kasus penyalahgunaan data kependudukan itu terungkap, dari seorang yang membeli kartu perdana IM3. Dimana, kartu perdana langsung aktif dan bisa langsung digunakan.
“Seharusnya pembeli harus mengaktifkan kartu tersebut dengan menggunakan NIK miliknya,” kata Adenan.
Setelah mendapat laporan tersebut, polisi pun kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, polisi menangkap Zu di rumahnya di Kecamatan Meral, pada Rabu (27/1/2021).
Dari penangkapan, polisi juga menyita 750.000 kartu perdana GSM IM3, 1 unit komputer, 2 modem aktifator dan pisau cutter yang digunakan untuk memotong kartu perdana.
Dalam sekali aktifasi, Zu bisa langsung mengaktifkan 16 kartu perdana. Kartu-kartu itu kemudian dijual kembali ke masyarakat.
“Untuk mengaktifkan kartu-kartu seluler tersebut, dengan menggunakan modem aktifator yang dihubungkan melalui komputer,” ujar Adenan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku saat ini telah mengantongi 250.000 NIK, dari 750.000 barang bukti yang diamankan polisi.
Saat ini Satreskrim Polres Karimun masih mengembangkan kasus tersebut. Baik itu terkait sumber Zu mendapatkan ribuan NIK ataupun kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat.
“Kita akan telusuri dari mana pelaku mendapat data-data NIK itu,” ujar Adenan.
Atas tindakannya, Zu disangkakan pasal 51 (2) juncto 32 UU RI No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Dilansir dari kominfo.go.id, berdasarkan Surat Edaran Badan regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nomor 01/2008, pengguna kartu prabayar hanya dapat melakukan registrasi tiga nomor kartu SIM untuk tiap operatornya.
Jika anda sudah terlanjur membeli kartu perdana yang telah aktif sebelum anda register. Sebaiknya segera lakukan unregister atau registrasi ulang kartu SIM tersebut, dengan menggunakan nomor Kartu Keluarga (KK) dan NIK KTP anda.
Adapun beberapa caranya yakni dengan menghubungi pihak operator provider, mencari di Internet, maupun langsung mendatangi gerai-gerai pelayanan provider yang anda gunakan di kota anda.
***Red
Daftar slot Judi online https://bit.ly/duitgampang99 Free Credit 50 ribu
Daftar slot Judi online https://bit.ly/duitgampang99 Free Credit 50 ribu
Daftar slot Judi online https://bit.ly/duitgampang99 Free Credit 50 ribu