Batam, Mandalapos.co.id — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil membongkar praktik judi online berskala besar di Kota Batam. Dua orang pelaku diamankan setelah diketahui mengoperasikan lebih dari 200 ribu akun menggunakan sistem bot dan puluhan perangkat komputer.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada awal Maret 2026. Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku berinisial TN pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 12.13 WIB di sebuah rumah di kawasan Nongsa.
Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa rumah tersebut dijadikan sebagai pusat operasional judi online.
“Di lokasi, kami menemukan satu ruangan yang digunakan untuk menjalankan permainan Joker King dan Bearfish Casino dengan sistem otomatis,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Dari penggerebekan itu, polisi menemukan delapan unit CPU dalam kondisi aktif serta satu monitor yang menampilkan aktivitas permainan. Secara keseluruhan, petugas menyita 19 unit komputer dan tiga unit handphone yang digunakan untuk mengelola ribuan akun dalam satu sistem terintegrasi.
Hasil pemeriksaan mengungkap, TN mengelola sekitar 31.022 akun Joker King dan 181.730 akun Bearfish Casino. Akun-akun tersebut dijalankan menggunakan aplikasi bot, sementara sebagian lainnya dikendalikan secara manual.
Chip hasil permainan kemudian dipindahkan ke akun penampung bernama MuliadiA untuk didorong ke peringkat teratas, sehingga menarik minat pemain lain. TN diketahui menjual chip melalui aplikasi WhatsApp, dengan harga Rp5.000 per 1 miliar chip Bearfish Casino dan Rp15.000 per 1 miliar chip Joker King, dengan pembayaran menggunakan dompet digital.
Polisi menyebut aktivitas ilegal ini telah berlangsung sejak 2023 dan menghasilkan keuntungan ratusan juta rupiah. Dalam penggeledahan, turut ditemukan saldo Rp60 juta di rekening milik TN yang diduga berasal dari hasil penjualan chip.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, menambahkan bahwa pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lain berinisial RS di wilayah Bengkong pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 22.17 WIB.
RS mengaku sebagai pemain judi online jenis Joker King dengan 13 akun berbeda. Ia membeli chip dari TN melalui WhatsApp dan membayarnya lewat dompet digital.
“RS tercatat telah membeli chip senilai Rp4.125.000 sejak 2025 dan sempat menjual kembali kepada pihak lain sebesar Rp1.656.000,” ungkapnya.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 19 unit CPU dan monitor, perangkat jaringan internet, lima unit handphone, buku tabungan dan kartu ATM, data akun, 13 akun judi online, serta riwayat transaksi digital.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 426 juncto Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perjudian, serta Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
*Red























