Lansia Pengepul dan Bandar Judi Togel Singapura Diciduk Polisi

2
60153
Dua pria lanjut usia pelaku judi toto gelap togel di Mapolres Metro Jakarta Barat, ANTARA News HO-Polres Metro Jakarta Barat

MANDALAPOS.co.id,JAKARTA- Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menciduk dua pria lanjut usia yang terlibat dalam perjudian toto gelap (togel) Singapura di kedai kopi di kawasan Grogol Petamburan, Rabu (4/11/2020).

Dua pria yang terciduk berinisial LPK (75) dan RS (77). Masing-masing memiliki peran yang berbeda, yakni pengepul para pemasang judi togel dan bandar besar.

“Para pelaku memanfaatkan ponsel untuk pasang togel. Penangkapan mereka berasal dari informasi masyarakat kepada kami tentang adanya perjudian tersebut,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru di Jakarta, Sabtu (7/11/2020), seperti dikutip Antara.

Kemudian Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengecek kebenaran informasi tersebut. Hasilnya ditemukan adanya praktik judi toto gelap. Pada saat penangkapan, aparat kepolisian sudah bertindak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Namun para pelaku justru menuduh petugas sebagai polisi gadungan.

Audie menyebut salah satu tersangka merekam kejadian tersebut dengan narasi yang tidak tepat, kemudian disebarkan ke sejumlah akun sosial media. Peristiwa tersebut dianggap menyudutkan aparat kepolisian yang bertugas.

 Tak hanya itu, pembuat video sempat menuduh aparat kepolisian di lapangan hanya mencari angpau atau uang tambahan.

“Saya perintahkan Kasatreskrim untuk memproses kasus ini dengan UU ITE supaya tidak terulang lagi saat bertugas, dihalang-halangi dengan cara seperti ini,” ujar Audie.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pihaknya berkomitmen memberantas tindak pidana perjudian di wilayah hukumnya. Arsya menjelaskan tersangka memiliki bukti kuat melakukan tindak pidana perjudian, lantaran meninggalkan ponselnya di tempat kejadian.

“Pada saat kejadian, petugas kami dihalang-halangi. Akhirnya kedua tersangka ini sempat meninggalkan lokasi kejadian,” ujar Arsya.

Setelah orang yang sempat menghalangi petugas diberi pengertian, anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menyelidiki keberadaan kedua tersangka tersebut, dan tertangkap sehari setelahnya di kawasan Jelambar.

“Pelaku kita kenakan pasal 3030 KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun,” ujar Arsya.

Sumber : Antara

2 KOMENTAR

  1. Hаve you ever thоught about adding a littlе bit more than juѕt your articles?
    I mean, what you ssay is fundamentɑl and everything. Νevertheless think about if you added
    some great grapһics orr videoѕ to give youir posts more, “pop”!
    Your content is excellent but with imɑges and vixeo clips, this site
    could definitely be one off the mоst beneficial in its niche.

    Awessome Ƅlog!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini