
BATAM, Mandalapos.co.id — Komitmen memperkuat tata kelola pengusahaan dan mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kembali diwujudkan melalui sinergi Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Kolaborasi tersebut berhasil mendorong penyelesaian kewajiban PNBP sewa perairan Terminal Khusus (Tersus) BP Batam periode 2021–2025 dengan nilai mencapai Rp18.820.259.094 atau sekitar Rp18,82 miliar.
Capaian ini menjadi bagian penting dalam upaya mewujudkan pengelolaan pemanfaatan perairan Terminal Khusus yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Selain mendukung optimalisasi penerimaan negara, penyelesaian kewajiban tersebut juga mencerminkan pentingnya kerja sama lintas pemangku kepentingan dalam menjaga keberlanjutan pembangunan Batam.
Momentum penyelesaian PNBP ini ditandai melalui kegiatan Serah Terima dan Pemberian Penghargaan atas Pendampingan Hukum (Legal Assistance) Penyelesaian PNBP Sewa Perairan pada Terminal Khusus BP Batam Periode 2021–2025, yang digelar pada Senin, 21 September 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, secara simbolis menyerahkan penerimaan PNBP kepada Kepala BP Batam, Amsakar Achmad. Prosesi ini sekaligus menegaskan peran pendampingan hukum dalam membantu penyelesaian kewajiban penerimaan negara dan memperkuat koordinasi antara institusi pemerintah dengan dunia usaha.
Sinergi Lintas Sektor untuk Optimalisasi Penerimaan Negara
Penyelesaian PNBP sewa perairan Tersus tidak terlepas dari koordinasi yang dibangun antara Kejari Batam, BP Batam, asosiasi, dan para pelaku usaha yang menjadi bagian dari ekosistem kepelabuhanan dan industri Batam.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja sama berbagai pihak dalam mendorong penyelesaian kewajiban penerimaan negara.
Dari total 135 pemegang Terminal Khusus yang menjadi objek penanganan, sebanyak 111 perusahaan telah menyelesaikan kewajibannya hingga September 2026.
Menurut I Wayan, penyelesaian tersebut bukan hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban finansial kepada negara, tetapi juga memiliki dimensi penting dalam menghadirkan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
“Capaian ini merupakan keberhasilan bersama dalam mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha. Kami berharap sinergi ini terus berlanjut untuk mewujudkan tata kelola Terminal Khusus yang lebih tertib dan transparan,” ujar I Wayan.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses penyelesaian kewajiban PNBP dilakukan dengan mengedepankan kolaborasi dan pendekatan pendampingan hukum. Dengan demikian, pelaku usaha memperoleh ruang koordinasi untuk memahami dan memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perubahan Regulasi Mendorong Penataan Pengelolaan Perairan Terminal Khusus
Lahirnya kebutuhan penataan kewajiban PNBP sewa perairan Tersus berkaitan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Peraturan tersebut membawa perubahan dalam pengelolaan pemanfaatan perairan Terminal Khusus di Batam. Perubahan ini kemudian menjadi bagian dari proses penyesuaian dan penyelesaian kewajiban para pemegang serta pengelola Terminal Khusus.
Dalam rangka mendukung penyelesaian tersebut, Kejaksaan Negeri Batam melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menjalankan fungsi koordinasi, fasilitasi, dan pendampingan hukum kepada para pemilik serta pengelola Tersus.
Pendampingan ini dilakukan untuk membantu memastikan hak negara dapat terpenuhi, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha dalam menjalankan aktivitasnya.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa penataan kewajiban penerimaan negara dapat berjalan seiring dengan upaya menciptakan iklim usaha yang teratur dan memiliki landasan hukum yang jelas. Kolaborasi antara lembaga pemerintah dan dunia usaha menjadi unsur penting untuk menjaga keberlanjutan aktivitas industri dan kepelabuhanan di Batam.

Amsakar Achmad Apresiasi Dukungan Kejari Batam dan Dunia Usaha
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batam beserta jajaran, serta seluruh pelaku usaha yang telah berkontribusi dalam proses penyelesaian kewajiban PNBP sewa perairan Tersus.
Bagi BP Batam, optimalisasi PNBP memiliki posisi penting dalam mendukung keberlanjutan pembangunan Batam. Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengusahaan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, berbagai kegiatan BP Batam turut ditopang oleh penerimaan negara bukan pajak yang dihimpun dari kegiatan pengusahaan.
Oleh karena itu, penyelesaian kewajiban PNBP tidak hanya dimaknai sebagai proses administratif dan finansial, tetapi juga sebagai bagian dari kontribusi bersama dalam mendukung pembangunan dan pengelolaan kawasan.
“Apa yang kita lakukan ini harus kita maknai sebagai cara untuk mengabdikan diri bagi bangsa dan negara yang kita cintai. Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batam beserta jajaran serta rekan-rekan pelaku usaha,” kata Amsakar.
Apresiasi tersebut menggambarkan pentingnya peran seluruh pihak dalam mendukung tata kelola penerimaan negara yang lebih baik. BP Batam juga menempatkan sinergi dengan institusi penegak hukum dan dunia usaha sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan serta memperkuat hubungan kelembagaan.
Membangun “We Feeling” untuk Menjaga Momentum Pembangunan Batam
Dalam kesempatan tersebut, Amsakar Achmad turut menekankan pentingnya membangun we feeling atau “rasa berkita” di antara seluruh pemangku kepentingan.
Konsep tersebut menggambarkan semangat kebersamaan, rasa memiliki, dan kesadaran bahwa pembangunan Batam merupakan tanggung jawab yang perlu didukung secara bersama-sama. Pemerintah, aparat penegak hukum, asosiasi, dan dunia usaha memiliki peran masing-masing yang saling berkaitan dalam menciptakan lingkungan pengusahaan yang kondusif.
Bagi Batam, kolaborasi antarpemangku kepentingan menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan, khususnya di tengah dinamika perekonomian dan persaingan kawasan.
Amsakar menyebut bahwa pertumbuhan ekonomi Batam pada semester I 2026 telah mencapai 7,28 persen. Menurutnya, capaian tersebut perlu terus dijaga melalui iklim usaha yang kondusif, kepastian hukum, dan sinergi yang kuat di antara seluruh pihak terkait.
Pertumbuhan ekonomi dan penguatan tata kelola pengusahaan menjadi dua hal yang saling berhubungan. Kepastian hukum dan pelayanan yang baik dapat mendukung aktivitas pelaku usaha, sementara tata kelola penerimaan negara yang tertib turut menjadi bagian dari penguatan fondasi pembangunan daerah.
Dalam konteks tersebut, penyelesaian PNBP sewa perairan Terminal Khusus menjadi salah satu langkah yang diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap upaya menjaga kepercayaan dunia usaha dan investor di Batam.

Memperkuat Kepastian Berusaha dan Daya Saing Batam
Komitmen memperkuat pelayanan dan kepastian berusaha juga sejalan dengan agenda kepemimpinan Amsakar Achmad bersama Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra.
BP Batam terus menempatkan aspek pelayanan, kepastian hukum, dan pengelolaan pengusahaan sebagai bagian dari upaya menjaga daya saing Batam. Sebagai kawasan yang memiliki peran strategis dalam sektor perdagangan, industri, dan kepelabuhanan, Batam membutuhkan tata kelola yang mampu mendukung kelancaran aktivitas ekonomi serta hubungan yang konstruktif dengan para pelaku usaha.
Penyelesaian kewajiban PNBP sewa perairan Tersus periode 2021–2025 diharapkan dapat menjadi bagian dari proses penguatan tata kelola pengusahaan di kawasan tersebut.
Dengan adanya koordinasi antara BP Batam, Kejari Batam, asosiasi, dan perusahaan pengelola Terminal Khusus, penyelesaian kewajiban negara diharapkan dapat berjalan lebih terarah. Pada saat yang sama, pelaku usaha memperoleh kepastian mengenai kewajiban yang perlu dipenuhi dalam mendukung keberlangsungan kegiatan usahanya.
Optimalisasi penerimaan negara dan kepastian berusaha menjadi dua tujuan yang diupayakan secara beriringan. Penerimaan PNBP mendukung kepentingan negara, sementara tata kelola yang tertib dapat membantu membangun hubungan kelembagaan yang lebih transparan dan akuntabel.
Amsakar menegaskan bahwa kebersamaan seluruh pemangku kepentingan menjadi modal penting dalam menjaga momentum pembangunan Batam.
“Kalau pelaku usaha sudah sehati, insyaallah Batam ke depan semakin jaya,” tutup Amsakar.
Pemberian Penghargaan bagi Pihak yang Berkontribusi
Selain agenda serah terima penerimaan PNBP, kegiatan tersebut turut dirangkai dengan pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang berkontribusi dalam penyelesaian PNBP sewa perairan Terminal Khusus BP Batam periode 2021–2025.
Pemberian penghargaan menjadi bentuk apresiasi atas dukungan dan kerja sama yang telah terbangun selama proses penyelesaian kewajiban tersebut. Kegiatan ini juga menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi antara lembaga pemerintah, aparat penegak hukum, asosiasi, dan dunia usaha.
Adapun pihak-pihak yang hadir dalam kegiatan tersebut meliputi jajaran Kejaksaan Negeri Batam dan BP Batam, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, Batam Shipyard and Offshore Association (BSOA), DPC Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (IPERINDO) Batam, serta pimpinan dan perwakilan perusahaan pengelola Terminal Khusus.
Kehadiran berbagai unsur tersebut memperlihatkan keterlibatan lintas sektor dalam mendukung penyelesaian kewajiban penerimaan negara serta penataan pengelolaan perairan Terminal Khusus di Batam.
Langkah Bersama Mendukung Masa Depan Pengusahaan Batam
Penyelesaian PNBP sewa perairan Terminal Khusus senilai Rp18,82 miliar untuk periode 2021–2025 menjadi bagian dari perjalanan penguatan tata kelola pengusahaan di Batam.
Keberhasilan penyelesaian kewajiban oleh 111 dari 135 pemegang Tersus yang menjadi objek penanganan hingga September 2026 menunjukkan adanya proses koordinasi dan penyelesaian yang melibatkan berbagai pihak.
Ke depan, sinergi antara BP Batam dan Kejaksaan Negeri Batam, bersama asosiasi dan pelaku usaha, diharapkan terus berkembang dalam mendukung pemenuhan kewajiban negara, kepastian hukum, dan pengelolaan Terminal Khusus yang lebih tertib.
Bagi BP Batam, kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga iklim usaha dan daya saing kawasan. Sementara bagi dunia usaha, kepastian hukum dan tata kelola yang transparan merupakan unsur penting dalam mendukung keberlanjutan operasional dan pengembangan kegiatan ekonomi.
Melalui semangat kebersamaan yang disampaikan Amsakar Achmad, seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat terus membangun hubungan yang saling mendukung demi kemajuan Batam sebagai kawasan perdagangan, industri, dan kepelabuhanan.
Sinergi, kepastian hukum, dan optimalisasi penerimaan negara menjadi bagian dari langkah bersama dalam memperkuat fondasi pembangunan Batam yang berkelanjutan. (ADV)
*DANI




















