Polsek Bintan Timur Berhasil Mengamankan Pelaku TPPO Anak Bawah Umur, Korban Dijual ke Pria Hidung Belang

0
4

Mandalapos.co.id, Bintan – Polsek Bintan Timur berhasil mengamankan dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di bawah umur pada Selasa, 27 November 2024.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi mengatakan penangkapan kedua tersangka TPPO itu berdasarkan laporan dari masyarakat.

Kedua pelaku yakni pria inisial AT (24) dan perempuan inisial TI (21) yang merupakan warga Tanjung Pinang.

“Kedua pelaku berhasil kita amankan di Kijang Kota bersama korban di dalam mobil saat hendak menjemput calon korbannya,” ujar AKP Khapandi di Mako Polsek Bintan Timur.

Adapun peran pelaku AT sebagai pencari pelanggan pria hidung belang, Sementara pelaku TI berperan sebagai penjaga dan menemani korban dalam proses menjalankan prostitusi sesuai pesanan.

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktifitas kedua pelaku tersebut,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, terdapat tiga orang calon korban yang akan di bawa dan hendak di jual kepada pria hidung belaang. Dua dari tiga korban tersebut telah berhasil di jemput, sementara saat akan menjemput satu korban lainnya, pelaku berhasil diamankan polisi.

“Dua korban yang kita temukan berada di dalam mobil. Keduanya mengaku sudah pernah di jual oleh pelaku,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Undang-Undang Perlindungan Anak, TPKS dan TPPO dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun. (*)

*Laporan : Laode

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini