Kompromi Berbahaya! Dapur MBG Tanpa SLHS Tetap Jalan di Natuna, Kemana BGN?

Natuna, Mandalapos.co.id — Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Natuna kini disorot tajam. Di tengah kewajiban Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), fakta di lapangan justru menunjukkan lemahnya kepatuhan dan pengawasan.

Koordinator wilayah Kabupaten Natuna dari Badan Gizi Nasional (BGN), Luthsia Widi Febiana, membenarkan bahwa SLHS merupakan syarat wajib bagi seluruh dapur SPPG.

“Memang betul SLHS wajib untuk seluruh SPPG. Saat ini SPPG yang belum terbit sertifikat SLHS nya sedang mengurus beberapa tahap untuk mendapatkan SLHS tersebut seperti sertifikat penjamah makanan, kemudian SPPG akan dicek terkait IKL nya oleh pihak dinkes, kemudian lanjut dengan pengujian makanan dan air yang ada pada tiap tiap SPPG,”  ujarnya.

Namun ketika ditanya apakah dapur tanpa SLHS tetap diizinkan beroperasi, Luthsia mengakui adanya ‘toleransi” selama proses pengurusan berlangsung.

“Untuk mendapatkan SLHS membutuhkan proses. Kami sudah konsultasi kepada pihak Dinas Kesehatan, asal sudah mendaftar maka dianggap sudah berprogres. Untuk pemeriksaan, kami mengikuti jadwal Dinas Kesehatan yang turun ke lapangan,” jelasnya.

Pernyataan tersebut memunculkan kontradiksi serius. Di satu sisi, SLHS diwajibkan sebelum operasional. Di sisi lain, dapur yang belum memenuhi standar tetap berjalan hanya dengan status “sedang mengurus”.

Kondisi ini semakin mengkhawatirkan setelah data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna diungkap. Kepala Dinas Kesehatan, Hikmat Aliansyah, menyebut hingga saat ini baru lima dapur SPPG yang mengajukan penerbitan SLHS. Dari jumlah tersebut, hanya tiga yang dinyatakan laik.

“Yang lain belum ada mengajukan,” tegas Hikmat.

Ia menambahkan, proses penerbitan SLHS sebenarnya tidak memakan waktu lama.

“Selama dokumen lengkap, SLHS bisa terbit dalam 10 hari kerja. Tidak ada biaya apapun, termasuk pelatihan penjamah makanan. Hanya untuk sampel air dan makanan, dapur yang mengirimkan ke laboratorium,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Hikmat, baru dua dapur yang aktif meminta pelatihan penjamah makanan, yakni dapur SPPG Bunguran Tengah dan dapur SPPG Tanjung. Fakta ini menunjukkan bahwa sebagian besar dapur lainnya bahkan belum memiliki inisiatif untuk memenuhi standar dasar higienitas.

Pernyataan ini membuka kenyataan pahit: sejumlah dapur tetap beroperasi melayani program MBG meski belum mengurus, apalagi mengantongi, sertifikat kelayakan sanitasi.

Di tengah kondisi tersebut, sikap tegas dari BGN di daerah belum terlihat. Tidak ada kejelasan sanksi bagi dapur yang abai, tidak ada transparansi penindakan, dan tidak ada jawaban atas pertanyaan krusial.

Luthsia juga tidak merespons saat ditanya bagaimana BGN memastikan standar gizi tetap terpenuhi jika aspek higienitas dan sanitasi belum dipenuhi. Ia juga tidak menjawab terkait kewenangannya untuk menegur atau melaporkan dapur yang tidak memiliki inisiatif mengurus SLHS.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar yang belum terjawab, jika terjadi keracunan massal akibat makanan dari dapur yang belum memenuhi standar, siapa yang akan bertanggung jawab?

Apakah pengelola dapur atau Badan Gizi Nasional sebagai pelaksana program?

Hingga kini, tidak ada jawaban tegas. Sementara program terus berjalan, risiko terhadap keselamatan anak-anak Natuna ikut berjalan tanpa kepastian perlindungan.*

*Red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini