
mandalapos.co.id – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selain Dadan, dua mantan wakil kepala BGN, yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6/2026).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
“Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Syarief dalam konferensi pers.
Dalam perkara ini, penyidik menduga ketiga tersangka terlibat dalam pengaturan penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Menurut Syarief, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai di lingkungan BGN.
“Faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk pejabat dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Syarief.
Penyidik menduga proses verifikasi kelayakan mitra dilakukan tidak sesuai prosedur. Beberapa yayasan yang seharusnya tidak lolos verifikasi disebut tetap ditunjuk setelah adanya intervensi terhadap sistem verifikasi pada portal mitra BGN.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menduga terjadi pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa. Ketiga tersangka disebut melakukan intervensi terhadap sejumlah tahapan pengadaan sehingga Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
Penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga (markup) dalam pelaksanaan pengadaan yang berkaitan dengan program MBG.
“Saudara DH bersama-sama dengan Saudara SS dan Saudara LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum, melakukan intervensi kepada BPK,” ujar Syarief.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis. *(Red)




















