Baubau, Mandalapos.co.id – Menjelang pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) oleh Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara, Tim Penasehat Hukum korban Djaliman Mady bersama pelapor Ahmad Fadil Mainaka, membeberkan kronologi rinci dugaan hilangnya sebagian barang bukti emas hasil pencurian yang menyeret nama sejumlah oknum Polisi di Polres Baubau.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk memastikan integritas institusi kepolisian tetap terjaga serta tidak adanya oknum yang kebal terhadap hukum. Pernyataan tersebut didasarkan pada hasil klarifikasi Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sultra melalui Surat Nomor: B/121/I/WAS.2.4./2026/Itwasda.
Dalam keterangan resmi yang diterima mandalapos, Tim Penasehat Hukum memaparkan dugaan penguasaan barang bukti yang dinilai tidak sesuai prosedur dan berpotensi membuka celah terjadinya tindak penggelapan.
Peristiwa bermula pada 31 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 WITA, saat terduga pelaku berinisial An menyerahkan satu kantong berisi perhiasan emas dan satu unit telepon genggam kepada anggota Buser Polres Baubau berinisial AO.
Pada malam harinya, sekitar pukul 19.00 WITA, petugas mendatangi kediaman korban untuk mencocokkan barang bukti. Keluarga korban melakukan pencatatan dan dokumentasi, serta memastikan kondisi barang masih lengkap.
Namun, kejanggalan muncul pada 1 Januari sekitar pukul 02.00 WITA saat penyerahan barang bukti dari tim Buser ke penyidik Unit 1 Pidum. Berdasarkan keterangan saksi internal, proses tersebut dilakukan tanpa berita acara resmi dan tanpa dokumentasi langsung. Bahkan, terdapat jeda waktu sekitar 15 menit sebelum dokumentasi dilakukan.
Fakta mengejutkan terungkap saat dokumentasi barang bukti yang diperlihatkan kepada keluarga korban menunjukkan adanya kekurangan, yakni hilangnya satu buah kalung.
Menanggapi hal tersebut, Penasehat Hukum korban, Adv. Ahmad Sudirman, S.H., menilai adanya indikasi kuat niat jahat dalam penguasaan barang bukti yang tidak sesuai prosedur.
“Penguasaan barang bukti secara tidak resmi sejak awal hingga adanya jeda sebelum dokumentasi merupakan indikasi adanya mens rea atau niat jahat untuk menggelapkan barang milik korban,” tegasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, tindakan tersebut tergolong pelanggaran berat yang layak dijatuhi sanksi tegas.
Tim Penasehat Hukum pun menyampaikan dua tuntutan utama kepada Wabprof Polda Sultra. Pertama, menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum yang terlibat. Kedua, memastikan proses persidangan etik berjalan transparan guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Kasus ini telah menjadi sorotan publik, karena melibatkan oknum aparat yang seharusnya menegakkan hukum, namun justru diduga mengambil keuntungan dari barang bukti. Kami meminta sanksi pemecatan sebagai bentuk ketegasan,” ujar Ahmad Sudirman.
Pihaknya berharap, melalui penanganan yang tegas dan transparan, kasus ini dapat menjadi pembelajaran penting serta memastikan keadilan bagi korban benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.*
*Red























