
Kendari, Mandalapos.co.id –Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah (Kantah Buteng) menghadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (Kanwil BPN Sultra) berlangsung selama dua hari, 15-16 Oktober 2026, di Kendari.
Mengusung tema “Penguatan Strategi dan Sinergi Percepatan PTSL Tahun 2026 dalam Mewujudkan Data Pertanahan yang Lengkap, Akurat dan Berkualitas di Provinsi Sulawesi Tenggara, kegiatan strategis ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil BPN Sultra, Achmad, S.ST., M.H., serta dihadiri oleh jajaran perwakilan Kantah kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara.
Dari Kabupaten Buton Tengah, hadir langsung Kepala Kantah Buton Tengah, Zulham Baharuddin, S.Kom., M.M., QRMP., didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha Irawati, S.Si., Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Mohamat Hasrul Aswit, S.Tr., Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran La Ode Muhamad Ramlin, S.H., serta Koordinator Kelompok Substansi Pemeliharaan Hak Tanah, Ruang, dan Pembinaan PPAT Deny Fauziah Rahman, S.H.
Penyelenggaraan kegiatan integratif ini bertujuan untuk mengevaluasi capaian PTSL, menyelaraskan strategi percepatan program pertanahan di seluruh kabupaten/kota, serta menyosialisasikan implementasi layanan PERINTIS secara masif.
Dalam arahannya, Kepala Kanwil BPN Sultra, Achmad, mengimbau seluruh jajaran untuk memastikan program strategis nasional PTSL berjalan optimal, tepat waktu, dan tanpa hambatan. Ia menekankan pentingnya menjaga kekompakan dan solidaritas dalam menghadapi tantangan pekerjaan.
Selain itu, Achmad meminta hadirnya program PERINTIS dapat dijalankan secara maksimal agar manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat luas. Layanan ini dirancang untuk memangkas rantai birokrasi, sehingga pelayanan pertanahan menjadi lebih murah, cepat, aman, dan bersih dari praktik pungli di wilayah Sulawesi Tenggara.

Menanggapi arahan tersebut, Kepala Kantah Buton Tengah, Zulham Baharuddin, menegaskan kesiapan pihaknya dalam menjalankan seluruh instruksi pimpinan Kanwil BPN Sultra. Ia mengungkapkan bahwa pelaksanaan program kerja tahun berjalan di wilayahnya telah terlaksana sesuai target dan jadwal yang ditentukan.
”Tahun 2026 ini, program PTSL di Buton Tengah mendapat alokasi sebanyak 2.000 kuota dengan rincian kuota awal 1.500 dan tambahan kuota 500. Seluruh sasaran yang tersebar di desa dan kelurahan di empat kecamatan telah dikerjakan dan hasilnya (sertipikat) telah disalurkan kepada masyarakat penerima,” ungkap Zulham.
Terkait pelaksanaan program PERINTIS yang berlandaskan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1803/SK-HR.01/VIII/2026 tentang Peralihan Hak Terintegrasi, Kantah Buton Tengah berkomitmen mewujudkan tiga pilar utama pelayanan yakni
1. Memangkas rantai birokrasi yang memakan waktu lama, dengan jaminan proses balik nama atau peralihan hak atas tanah selesai maksimal dalam 10 hari kerja.
- Menerapkan sistem First In First Out (FIFO) berbasis digital yang memungkinkan masyarakat maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memantau posisi berkas secara transparan tanpa khawatir penundaan yang tidak jelas.
- Memanfaatkan teknologi penandaan lokasi (geotagging) untuk memastikan letak dan batas tanah terpetakan secara presisi dan digital, guna mencegah timbulnya sertifikat ganda di masa mendatang.
”Kami siap menghadirkan pelayanan pertanahan PERINTIS yang prima, berkualitas, berorientasi pada kebutuhan masyarakat, serta memberikan kepastian hukum yang kuat,” tutup Zulham.
Laporan : Ahmad Subarjo (Biro Buton Tengah)




















