Anambas, mandalapos.co.id – Dugaan transaksi jual beli Pulau Teles di wilayah Desa Batu Belah, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, menjadi sorotan. Kepala Desa Batu Belah, Babandi, S.I.P., mengaku tidak dilibatkan dalam transaksi yang disebut-sebut berkaitan dengan peralihan hak atas lahan di pulau tersebut.
Persoalan ini turut memunculkan pertanyaan mengenai riwayat kepemilikan lahan, keabsahan proses peralihan hak, serta informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak asing dalam rencana pemanfaatan Pulau Teles.
Saat dikonfirmasi Mandalapos.co.id, Jumat (16/10/2026), Babandi mengatakan dirinya tidak mengetahui secara langsung proses transaksi yang dimaksud. Ia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi lanjutan maupun dokumen yang menjadi dasar peralihan hak tersebut.
“ Saya tidak tahu secara pasti proses jual belinya. Pemerintah desa tidak dilibatkan dalam transaksi tersebut,” ungkap Babandi.
Berdasarkan informasi yang diketahuinya, riwayat kepemilikan lahan tersebut berkaitan dengan keluarga Wahari. Lahan itu disebut kemudian diserahkan kepada anak pertama dalam keluarga tersebut sebelum kembali dialihkan kepada pihak lain.
Namun, Babandi tidak merinci waktu, pihak-pihak yang terlibat, maupun mekanisme peralihan hak dalam setiap transaksi tersebut.
Ia juga menceritakan, pada Januari 2026, seseorang bernama Firdaus pernah mendatangi Kantor Desa Batu Belah. Menurut Babandi, orang tersebut mengaku sebagai kuasa dari pihak yang telah membeli pulau tersebut.
Dalam pertemuan itu, Firdaus disebut menyampaikan rencana pembangunan yang berpotensi mengarah pada pengembangan usaha pariwisata atau resor di kawasan Pulau Teles.
Babandi menambahkan, pihak yang datang tersebut juga disebut membawa pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke lokasi untuk melakukan pengecekan terkait pengurusan dokumen pertanahan atau perizinan.
Meski demikian, Babandi mengaku tidak mengetahui secara terperinci dokumen yang diperiksa, tujuan pemeriksaan, maupun status hukum kepemilikan lahan di pulau tersebut.
Pemdes Sebut Tak Menerbitkan Surat Jual Beli
Babandi menegaskan, Pemerintah Desa Batu Belah tidak pernah menerbitkan surat jual beli Pulau Teles sebagaimana yang menjadi perhatian saat ini.
Ia menyebut terdapat dokumen alas hak atas nama Dian Prawira yang berdasarkan keterangannya berasal dari 2004. Dokumen tersebut disebut berkaitan dengan riwayat transaksi antara Dian Prawira dan seseorang yang disebut sebagai mantan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.
Menurut Babandi, transaksi antara kedua pihak itu tidak dilaporkan atau melibatkan pemerintah desa. Ia menyebut prosesnya dilakukan melalui notaris di Tanjungpinang.
Namun, keterangan tersebut belum cukup untuk memastikan status kepemilikan Pulau Teles saat ini. Keabsahan alas hak, riwayat peralihan kepada pemegang hak berikutnya, serta identitas pihak yang kini menguasai atau merencanakan pemanfaatan pulau tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi dan instansi berwenang.
Begitu pula dengan informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak asing. Hal itu memerlukan penelusuran lebih lanjut agar tidak menimbulkan kesimpulan sebelum fakta dan status hukumnya terverifikasi.
Kades Berharap Investasi Beri Manfaat bagi Warga
Babandi mengaku menyayangkan apabila informasi mengenai keterlibatan pihak asing dalam penguasaan Pulau Teles terbukti benar. Menurutnya, pulau tersebut berada dalam wilayah administratif Desa Batu Belah sehingga kepentingan masyarakat setempat perlu menjadi perhatian dalam setiap rencana pemanfaatannya.
“Kalau memang benar dimiliki atau dikuasai oleh orang asing, kami dari pemerintah desa tentu sangat menyayangkan,” ujarnya.
Meski demikian, ia berharap rencana pembangunan atau pengembangan usaha pariwisata di Pulau Teles, apabila direalisasikan, dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Batu Belah, termasuk melalui pembukaan lapangan kerja dan peluang usaha.
Hingga berita ini disusun, Mandalapos.co.id belum memperoleh keterangan langsung dari pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan penguasaan oleh pihak asing. Konfirmasi kepada pihak terkait diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.*
*YAHYA





















