Buton Tengah, Mandalapos.co.id – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Pemkab Buteng) menggelar Focus Group Discussion (FGD) 1 dalam menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang bertujuan mematangkan langkah strategis dalam tata kelola Tiga wilayah, berlangsung di Aula Pancana, Lantai V Kantor Bupati Buton Tengah pada Kamis (15/10/2026)
Adapun perencanaan berfokus pada Tiga kawasan strategis daerah diantaranya, Kawasan Perkotaan Mawasangka Tengah, Kawasan Agropolitan Mawasangka dan Kawasan Pariwisata Teluk Lasongko dan Teluk Liana Banggai.
Penyusunan materi teknis dan Ranperkada RDTR bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Institut Teknologi Nasional (Itenas) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah, sekaligus hadir dalam kegiatan ini.
Bupati Buton Tengah, Dr. H. Azhari, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa penyusunan tata ruang wilayah Buton Tengah harus berpijak pada potensi daerah, kepastian pemanfaatan ruang, serta keberlanjutan lingkungan.
”Saya menegaskan bahwa penataan ruang di Buton Tengah harus berpijak pada potensi daerah, kepastian pemanfaatan ruang, dan keberlanjutan lingkungan. Pengembangan kawasan Mawasangka Raya perlu diarahkan untuk memperkuat sektor pendidikan, budidaya perikanan, khususnya lobster, serta pariwisata berbasis potensi lokal,” ucap Bupati Azhari dikutip rilis Dinas Kominfo Buteng.
“Saya juga ingin memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara terukur dengan tetap menjaga kelestarian gua, sumber mata air, dan ekosistem, sehingga pembangunan benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Buton Tengah,” tegasnya menambahkan.
FGD I ini diikuti oleh jajaran perangkat daerah teknis, para camat, serta kepala desa dan lurah se-Kabupaten Buton Tengah yang hadir secara luring maupun daring. Acara diisi dengan pemaparan materi teknis dari tim konsultan LPPM Itenas, dilanjutkan dengan diskusi interaktif bersama seluruh pemangku kepentingan.
Sebagai penutup rangkaian kegiatan, dilakukan penyepakatan dan penandatanganan berita acara delineasi wilayah perencanaan. Kesepakatan ini menjadi landasan krusial dalam tahapan penyusunan dokumen RDTR dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada).
Integrasi dokumen RDTR dengan KLHS diharapkan dapat menjadi instrumen utama yang efektif dalam menyelaraskan pertumbuhan ekonomi, kebutuhan masyarakat, serta perlindungan dan kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Buton Tengah secara berkelanjutan.
Laporan : Ahmad Subarjo





















