KPU Resmi Tetapkan Azhari – Adam Basan Pemenang Pilkada Buton Tengah

0
204
Ketgam : Pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Azhari - Adam Basan saat melakukan pendaftaran sebagai peserta calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah, bertempat di Kantor KPU. (Foto doc 29 Agustus 2024).

Mandalapos.co.id, Buton Tengah — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah telah resmi menetapkan pasangan nomor urut 1, Azhari-Adam Basan, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada 2024 Kabupaten Buton Tengah.

Penetapan KPU Buton Tengah ini melalui Sidang Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Buton Tengah Tahun 2024, bertempat di Gedung Kesenian Kecamatan Lakudo, Rabu (26/2/2025) siang. Kegiatan ini dihadiri langsung Penjabat Bupati Buton Tengah, H.Kostantinus Bukide, Kapolres Buteng, parpol, pers dan tamu undangan lainnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Buton Tengah, La Ode Abdul Jinani, bertindak menyampaikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Tengah tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tengah Tahun 2024.

“Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tengah Nomor Urut 1 Sdr. Dr.H.Azhari, S.STP., M.Si dan Sdr. Muhammad Adam Basan, S.Sos dengan perolehan suara sebanyak 27.811 suara atau 50,53 persen dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Buton Tengah Periode Tahun 2025-2030,” ucap La Ode Abdul Jinani membacakan Diktum Kesatu Keputusan KPU Buton Tengah.

5 Komisioner bersama Sekretaris KPU Buton Tengah saat rapat pleno terbuka petapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah. (Foto : Ist).

Komisioner KPU 2 Periode ini lanjut menyampaikan Diktum Kedua, penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tengah sebagai mana dimaksud dalam Diktum Kesatu ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada Hari Rabu Tanggal 26 Februari 2025 pukul 14.18 Wita.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” ucapnya menutup hasil keputusan KPU Buton Tengah.

Sebagai informasi, KPU Buton Tengah secara resmi menetapkan paslon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah atas dasar menindaklanjuti Putusan MK RI No. 04/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang diucapkan pada tanggal 24 Februari 2025 dan Surat KPU No. 387/PL 0.2.7-SD/06/2025, perihal penjelasan penetapan calon terpilih pasca pengucapan putusan/ketetapan MK pada 24 Februari 2025.

Sebagai informasi tambahan, KPU Buton Tengah telah merilis hasil perhitungan suara hasil perhitungan sah kepada 2 kandidat paslon Bupati dan Wakil Bupati yakni paslon nomor urut 1 Azhari-Adam Basan memperoleh 27.811 suara atau 50,53 persen, sedangkan pasangan nomor urut 2 La Andi-Abidin meraih 27.225 suara atau 49,47 persen, dengan demikian selisih suara sah sebanyak 586 suara. *

Laporan : Ahmad Subarjo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini