Bupati Siak Dorong Nilai Bab Al Qawa’id Dihidupkan dalam Tata Kelola Pemerintahan

Bupati Siak Afni Zulkifli menyampaikan sambutan pada Seminar Internasional Bab Al Qawa’id dan Kesultanan Islam Nusantara di Kantor Bupati Siak, Rabu (12/8/2026), dengan mendorong nilai sejarah naskah tersebut dikaji untuk pemerintahan masa kini. (Foto: Diskominfo Siak)

SIAK, mandalapos.co.id – Bupati Siak Afni Zulkifli mendorong agar nilai-nilai yang terkandung dalam Bab Al Qawa’id, naskah hukum Kesultanan Siak, tidak berhenti sebagai warisan sejarah, tetapi dikaji dan diaktualisasikan sesuai kebutuhan masyarakat masa kini.

Menurut Afni, naskah tersebut menyimpan gagasan tentang tata pemerintahan, hukum, keadilan, perdagangan, hingga perlindungan terhadap masyarakat yang masih relevan untuk menjadi bahan pembelajaran dalam penyelenggaraan pemerintahan modern.

Hal itu disampaikan Afni saat memberikan sambutan pada Seminar Internasional Budaya Melayu Pesisir Selat Melaka, Bab Al Qawa’id dan Kesultanan Islam Nusantara di Ruang Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak, Rabu (12/8/2026).

Seminar tersebut diikuti akademisi, tokoh adat, narasumber dari Indonesia dan Malaysia, serta ratusan mahasiswa.

“Bab Al Qawa’id tidak boleh berhenti hanya sebagai artefak museum atau bahan kajian semata. Kita harus mengambil ruh dan nilai dari kitab ini, kemudian melihat seperti apa relevansinya untuk kita yang hidup hari ini,” kata Afni.

Warisan hukum Kesultanan Siak

Bab Al Qawa’id merupakan naskah yang memuat aturan mengenai penyelenggaraan pemerintahan, peradilan, perdagangan, serta kehidupan masyarakat di wilayah Kesultanan Siak.

Naskah tersebut berkembang sejak akhir abad ke-18 hingga awal abad ke-19 dan diterapkan pada masa Sultan Siak ke-11, Sultan Syarif Hasyim Abdul Jalil Syaifuddin.

Afni mengatakan keberadaan Bab Al Qawa’id menunjukkan bahwa Kesultanan Siak telah memiliki tradisi hukum tertulis dalam mengatur kehidupan pemerintahan dan masyarakat.

Ia menyebut Bab Al Qawa’id yang bermakna “Pintu Segala Pegangan” menjadi salah satu rujukan dalam memahami bagaimana pemerintahan, hukum dan kehidupan sosial di Kesultanan Siak diatur pada masanya.

“Bangsa Melayu bukanlah bangsa yang hanya sekadar mengikuti arus sejarah. Kalau bahasa sekarang, Kerajaan Siak Sri Indrapura itu bukan follower (pengikut), tetapi trendsetter (pencetus atau pelopor),” ujarnya.

Menurut Afni, terdapat sejumlah gagasan dalam Bab Al Qawa’id yang dapat menjadi bahan refleksi bagi penyelenggaraan pemerintahan saat ini.

Di antaranya keterbukaan masyarakat dari berbagai suku dan latar belakang, pembagian wilayah pemerintahan ke dalam 10 wilayah yang menurutnya mencerminkan gagasan desentralisasi, serta penekanan terhadap integritas pemimpin melalui aturan dan sanksi bagi pejabat kerajaan.

Investasi dan perlindungan hak masyarakat

Bab Al Qawa’id juga mengatur aktivitas ekonomi, termasuk perdagangan, jual beli, kontrak, serta pengelolaan kebun dan dusun.

Afni melihat pengaturan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi telah menjadi bagian dari tata kehidupan Kesultanan Siak. Namun, keterbukaan terhadap aktivitas ekonomi tetap perlu ditempatkan berdampingan dengan perlindungan terhadap hak masyarakat dan tanah adat.

“Boleh investasi di Kerajaan Siak, tetapi jangan mengambil hak-hak rakyat Siak,” katanya.

Nilai tersebut, menurut Afni, dapat menjadi bahan refleksi dalam menghadapi persoalan pembangunan dan investasi di masa sekarang.

Ia menilai pembangunan ekonomi harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta penghormatan terhadap nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.

Tiga gagasan yang ingin dikembangkan

Afni kemudian menawarkan sejumlah langkah untuk membawa nilai-nilai Bab Al Qawa’id ke dalam konteks kekinian.

Pertama, mempertemukan lembaga-lembaga adat dari 10 wilayah yang dahulu berada dalam kawasan Kesultanan Siak. Kedua, mendorong pengembangan restorative justice berbasis adat. Ketiga, menjadikan nilai integritas yang terkandung dalam Bab Al Qawa’id sebagai inspirasi untuk membangun pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Namun, Afni menegaskan upaya tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan hukum nasional atau mempertentangkan hukum adat dengan peraturan yang berlaku.

Menurutnya, nilai-nilai yang masih relevan dapat dikaji dan diselaraskan dengan konstitusi serta sistem hukum Indonesia.

“Kita ingin mengambil ruh dan nilai dari kitab ini, kemudian melihat relevansinya untuk kita hari ini,” jelasnya.

Ia berharap kajian terhadap Bab Al Qawa’id terus dikembangkan melalui penelitian dan kolaborasi antara akademisi serta lembaga terkait di Indonesia dan Malaysia.

Afni juga ingin Siak tidak hanya dikenal sebagai tujuan wisata sejarah dan budaya, tetapi berkembang menjadi ruang penelitian mengenai peradaban Melayu Nusantara.

“Siak bukan sekadar destinasi wisata, tetapi laboratorium hidup dan pusat riset peradaban Melayu Nusantara,” ujarnya.

Seminar internasional tersebut turut membahas Bab Al Qawa’id dari berbagai perspektif, mulai dari struktur pemerintahan dan peradilan Kesultanan Siak, kewenangan perangkat agama, hubungan hukum Islam dan adat Melayu, hingga perkembangan budaya masyarakat pesisir Selat Melaka.*

*ALHAFISH

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini