Buton Tengah, Mandalapos.co.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah (Kantah Buteng) terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset-aset keagamaan dan sosial masyarakat. Langkah nyata ini diwujudkan melalui kegiatan pengumpulan dan pendaftaran tanah wakaf yang dilaksanakan di Desa Kanapa-Napa, Kecamatan Mawasangka.
Pendaftaran ini menyasar tanah-tanah yang telah diwakafkan oleh masyarakat agar tercatat secara resmi dalam sistem administrasi pertanahan negara. Langkah proaktif ini diambil untuk memastikan bahwa niat mulia para wakif (pemberi wakaf) dapat terjaga dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan umat tanpa hambatan administratif di kemudian hari.
Tujuan Pendaftaran Tanah Wakaf
Pengajuan pensertifikatan tanah wakaf ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administrasi, melainkan instrumen penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keagamaan.
Dikutip berbagai sumber, secara garis besar tujuan dari pendaftaran tanah wakaf ini meliputi:
- Memberikan Kepastian Hukum : Mengubah status riwayat tanah menjadi sertifikat resmi atas nama nadzir (pengelola wakaf) selaku perwakilan umat, sehingga kedudukan hukum aset tersebut menjadi kuat dan mutlak di mata hukum.
- Melindungi Aset dari Sengketa : Mencegah terjadinya konflik internal keluarga di masa depan, seperti klaim sepihak dari ahli waris wakif yang mungkin tidak mengetahui historis penyerahan tanah tersebut.
- Menghalau Klaim Ilegal dari Pihak Ketiga : Membentengi aset keagamaan dan sosial (seperti masjid, mushala, sekolah, atau pemakaman) dari ancaman penyerobotan lahan atau gugatan ilegal oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
- Mempermudah Pengembangan Potensi Wakaf : Dengan adanya sertifikat resmi, tata kelola dan pengembangan fasilitas di atas tanah wakaf menjadi lebih mudah, termasuk dalam hal pengajuan bantuan pembangunan dari pemerintah maupun lembaga swasta.
Laporan : Ahmad Subarjo (Biro Buton Tengah)





















