Buton Tengah, Mandalapos.co.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buton Tengah terus mematangkan langkah guna percepatan pendaftaran tanah masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 dengan menerjunkan tim langsung ke lokasi desa/kelurahan sasaran PTSL.
Pada Selasa (14/07/2026), Tim Panitia Ajudikasi PTSL 2026 Kantah Buton Tengah melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan PTSL di Desa Lakapera, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah. Monitoring lapangan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penanganan dan Pengendalian Sengketa, Wa Ode Reni, S.H., bersama Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Sitti Fauziah, S.ST.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan sertifikasi tanah di tingkat desa berjalan optimal, tepat sasaran, serta mampu memenuhi kuota target yang telah ditentukan sesuai dengan linimasa kerja tahun 2026.
Kehadiran Panitia Ajudikasi di tengah-tengah masyarakat di Desa Lakapera menjadi kunci utama dalam merespons dinamika pendaftaran tanah di tingkat tapak. Melalui monitoring langsung ini, kendala teknis yang dihadapi oleh Tim Pengumpul Data Yuridis (Puldadis) maupun Petugas Ukur di lapangan dapat teridentifikasi secara presisi.
”Kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar, sekaligus membedah hambatan teknis yang dihadapi Tim Puldadis di Desa Lakapera secara real-time,” ujar Wa Ode Reni di sela-sela peninjauan.
Langkah jemput bola ini terbukti efektif dalam memangkas alur birokrasi penyelesaian masalah, sehingga setiap potensi kendala administrasi maupun batasan fisik tanah dapat dicarikan solusi hukum dan teknis secara cepat.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Sitti Fauziah, S.ST., menekankan pentingnya akurasi data serta percepatan layanan demi terwujudnya kepastian hukum hak atas tanah bagi warga Desa Lakapera.
”Monitoring berkala ini merupakan komitmen Kantah Buton Tengah untuk menjaga kualitas data pertanahan sekaligus memastikan warga penerima manfaat PTSL mendapatkan hak sertifikat tanahnya secara tepat waktu tanpa hambatan,” ungkap Sitti Fauziah.
Pengawalan langsung Panitia Ajudikasi PTSL di desa/kelurahan merupakan bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah hadir ditengah masyarakat untuk memastikan seluruh target sertifikasi bidang tanah di Desa Lakapera maupun wilayah sasaran PTSL lainnya di Kabupaten Buton Tengah dapat rampung secara menyeluruh dan tepat waktu serta bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah milik warga melalui program PTSL.
Laporan : Ahmad Subarjo (Biro Buton Tengah)
























