Buton Tengah, Mandalapos.co.id – Kepala Kantor Pertanahan (KaKantah) Kabupaten Buton Tengah, Zulham Baharuddin, S.Kom., M.M., QRMP., memimpin langsung jajarannya bersama Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) melakukan kunjungan koordinasi ke Bupati Buton Tengah, Dr. H. Azhari, S.S.T.P., M.Si., pada Rabu (8/7/2026).
Pertemuan strategis yang berlangsung di ruang kerja Bupati merupakan kordinasi untuk kedua kalinya menyelaraskan program Akses Reforma Agraria Tahun Anggaran 2026 di wilayah Negeri Seribu Goa tersebut dapat berjalan optimal.
Merespons kedatangan tim agraria, Bupati Buton Tengah menyambut baik dan memberikan dukungan penuh. Dalam arahannya, Dr. H. Azhari menekankan agar seluruh instansi yang terlibat tidak sekadar menjalankan rutinitas administratif, melainkan memastikan program ini menyentuh aspek substansial kehidupan masyarakat, sehingga jalannya GTRA ini benar-benar memberikan dampak nyata dan manfaat ekonomi yang langsung dirasakan oleh masyarakat Buton Tengah.
Untuk diketahui, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) adalah wadah koordinasi lintas sektor yang bertugas untuk mengawal dan mengeksekusi program Reforma Agraria di tingkat daerah (provinsi maupun kabupaten/kota).
Lembaga ini diketuai langsung oleh Kepala Daerah (Bupati) dengan Kepala Kantor Pertanahan sebagai pelaksana harian, serta melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Pertanian, Dinas Koperasi dan UMKM, serta Dinas Kelautan dan Perikanan.
Kerja nyata GTRA dibagi menjadi dua pilar utama, yaitu menata aset tanahnya dan menata akses pemanfaatannya:
1. Penataan Aset (Asset Reform)
Mengidentifikasi dan Melegalkan Lahan: GTRA bertugas mencari, mendata, dan memetakan tanah-tanah yang potensial untuk diredistribusikan kepada masyarakat (misalnya eks-HGU yang habis, tanah telantar, atau pelepasan kawasan hutan).
Akselerasi Sertifikasi : Membantu mempercepat proses legalisasi aset tanah masyarakat yang selama ini belum terdaftar agar memiliki kepastian hukum.
Penyelesaian Sengketa: Menjadi wadah untuk memetakan dan mencari jalan keluar atas konflik atau sengketa pertanahan yang melibatkan masyarakat, korporasi, atau pemerintah.
2. Penataan Akses (Access Reform)
Pemberdayaan Pasca-Sertifikasi: Setelah tanah masyarakat bersertifikat, GTRA tidak membiarkannya begitu saja. GTRA mengoordinasikan dinas-dinas terkait untuk memberikan bantuan modal, bibit, teknologi pertanian/perikanan, hingga pelatihan usaha.
Integrasi Program Kebijakan : Menghubungkan program sertifikasi pertanahan BPN dengan program kerja pemda setempat agar bantuan pemerintah tepat sasaran kepada para pemilik tanah baru.
Manfaat GTRA bagi Masyarakat
Melalui sinergi lintas sektor tersebut, masyarakat mendapatkan keuntungan yang melompat jauh dari sekadar memiliki selembar kertas sertifikat, yakni :
- Masyarakat mendapatkan jaminan hukum atas tanah tempat tinggal atau lahan pertanian mereka. Ini memperkecil risiko tanah mereka diserobot atau menjadi objek sengketa di kemudian hari.
- Akses Permodalan yang Sah : Sertifikat resmi dari BPN yang dikawal GTRA dapat dijadikan agunan (collateral) yang sah di perbankan. Hal ini membuka akses modal bagi masyarakat kecil untuk memulai atau membesarkan usaha produktif tanpa terjebak rentenir.
- Tanah yang sudah bersertifikat dan ditata dengan baik secara otomatis memiliki nilai jual dan nilai ekonomi yang jauh lebih tinggi dibanding tanah yang hanya berdasarkan alas hak adat/tidak terdaftar.
- Masyarakat dibimbing agar tanahnya menjadi produktif. Petani mendapat bantuan pupuk dan mesin, peternak mendapat bibit hewan, dan pelaku UMKM mendapat pelatihan kemasan dan pemasaran, sehingga pendapatan keluarga langsung meningkat.
- Mengurangi ketimpangan kepemilikan lahan di daerah. Masyarakat kecil, buruh tani, dan nelayan memiliki kesempatan yang sama untuk memiliki dan mengelola tanah demi kelangsungan hidup mereka.
Laporan : Ahmad Subarjo (Biro Buton Tengah)





















