Inspektorat Anambas Dorong OPD Tuntaskan Tindak Lanjut Temuan BPK 2025 Sebelum Batas Waktu 60 Hari

rapat koordinasi percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025. Selasa ( 21/7/2026 ). (Foto: Yahya/mandalapos)

ANAMBAS, mandalapos.co.id – Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat koordinasi percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025. Selasa ( 21/7/2026 ).

Rapat tersebut bertujuan memastikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) segera menuntaskan rekomendasi BPK sebelum batas waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, Yunizar , menjelaskan bahwa setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diterbitkan, pemerintah daerah diberikan waktu selama 60 hari untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi yang disampaikan auditor.

“Setelah LHP BPK terbit, berdasarkan aturan dan arahan BPK, pemerintah daerah diberikan waktu 60 hari untuk menjawab dan menyelesaikan seluruh tindak lanjut rekomendasi yang diberikan,” ujarnya.

Menurutnya, rekomendasi BPK umumnya terdiri atas dua kategori, yakni temuan administrasi dan temuan yang berkaitan dengan keuangan atau kelebihan pembayaran.

Ia mengatakan sebagian besar temuan administrasi telah ditindaklanjuti oleh OPD melalui penyampaian klarifikasi maupun jawaban atas instruksi Bupati. Sementara itu, untuk temuan yang berkaitan dengan keuangan, sebagian besar juga telah ditindaklanjuti melalui penyetoran pengembalian ke kas daerah.

“Pengembalian atas temuan keuangan disetor ke kas daerah, kemudian bukti setor disampaikan kepada Inspektorat sebagai bagian dari proses tindak lanjut,” jelasnya.

Yunizar, menerangkan, rapat koordinasi tersebut digelar karena masih terdapat beberapa rekomendasi yang belum diselesaikan, khususnya yang melibatkan pihak ketiga atau rekanan pemerintah.

Inspektorat, lanjutnya, berperan sebagai fasilitator sekaligus penghubung antara pemerintah daerah, OPD, dan BPK untuk memastikan seluruh rekomendasi dapat diselesaikan tepat waktu.

“Kami mengingatkan OPD agar terus berkomunikasi dengan pihak ketiga yang masih memiliki kewajiban pengembalian sesuai hasil pemeriksaan BPK,” katanya.

Ia menyebut masih terdapat dua OPD yang memiliki temuan berkaitan dengan pihak ketiga, yakni Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan. Namun demikian, menurutnya nilai temuan tersebut terus berkurang seiring adanya pengembalian yang telah dilakukan sejumlah rekanan.

Yunizar mengaku belum dapat menyampaikan angka terbaru karena tim Inspektorat masih melakukan verifikasi terhadap bukti setor yang disampaikan masing-masing OPD.

“Yang pasti, nilainya sudah berkurang dibandingkan data awal. Setelah seluruh bukti setor diverifikasi, baru dapat diketahui sisa kewajiban yang masih harus diselesaikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, secara keseluruhan nilai temuan yang memerlukan pengembalian pada tahun ini jauh lebih kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Kalau dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, temuan yang harus dikembalikan tahun ini merupakan yang paling kecil. Nilainya bahkan tidak sampai setengah miliar rupiah,” katanya.

Menjelang berakhirnya masa tindak lanjut pada awal Agustus 2026,Yunizar, mengimbau seluruh rekanan pemerintah yang masih memiliki kewajiban agar segera menyelesaikan pengembalian sesuai rekomendasi BPK.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak ketiga yang menjadi rekanan pemerintah daerah melalui OPD terkait agar segera menuntaskan rekomendasi BPK. Ini merupakan bagian dari hasil audit rutin yang harus diselesaikan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Ia berharap seluruh rekomendasi dapat dituntaskan sebelum batas waktu 60 hari berakhir sehingga proses tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK Tahun 2025 di Kabupaten Kepulauan Anambas dapat diselesaikan secara optimal. *(ADVERTORIAL)

*YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini