Cegah Kenakalan Remaja di Natuna, Satpol PP Jadi Ujung Tombak Tegakan Perbup dan Perda

0
98
Kasatpol PP Kabupaten Natuna, Irlizar

mandalapos.co.id, Natuna –  Keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja dalam Pemerintah Daerah mempunyai peran cukup strategis, karena Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas membantu Kepala Daerah untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tentram, tertib dan teratur, sehingga penyelenggaraan roda Pemerintahan dapat berjalan.

Memang, di era kekinian Satpol PP sering dihadapkan pada tugas yang cukup kompleks. Salah satunya adalah mengatasi masalah serius kenakalan remaja.

Seiring perkembangan zaman, pelanggaran nilai dan norma oleh generasi muda semakin sering terjadi, mirisnya hal ini tak hanya terjadi di kota-kota besar, melainkan sudah merambah ke pelosok daerah. Tak terkecuali di daerah terdepan Indonesia, Kabupaten Natuna.

Pencegahan kenakalan remaja di Kabupaten Natuna sendiri, dilakukan oleh Satpol PP dengan melakukan Penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Natuna nomor 21 Tahun 2014 tentang Jam Belajar Malam di rumah bagi pelajar/siswa SD hingga SMK.

Penegakan Perbup tersebut, diimplementasikan Satpol PP Kabupaten Natuna dalam bentuk patroli rutin pada malam hari, dengan menyisir tempat-tempat berkumpulnya para remaja atau pelajar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Natuna, Irlizar, mengatakan, tempat-tempat sepi dan gelap tak luput dari penyisiran. Menurutnya, Satpol PP juga telah memetakan tempat rawan yang terindikasi disalahgunakan untuk melanggar norma sosial dan agama.

Diungkapkan Irlizar, upaya Satpol PP dalam menegakan Perbup Jam Belajar Malam ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Bupati Natuna nomor 100.2.2.3/1774 tentang Peningkatan Pengawasan Jam Belajar Malam. Edaran ini disebarkan kepada seluruh camat, kepala desa/lurah, dan kepala satuan pendidikan.

Di mana dalam edaran tersebut, Bupati Natuna meminta seluruh pelajar melaksanakan jam wajib belajar malam mulai hari Minggu hingga Jumat malam dari pukul 19.00 Wib hingga 21.00 Wib. Pelajar pun hanya dibenarkan keluar rumah pada jam belajar malam untuk keperluan belajar kelompok, les privat, dengan ketentuan sudah mendapatkan persetujuan dari orang tua atau wali.

“Sepengetahuan kami sudah ada beberapa kecamatan membuat tim pengawasan Perbup 21 tahun 2014 itu,” ujar Irlizar dalam wawancara dengan mandalapos, Rabu (25/10).

Satpol PP Kabupaten Natuna saat melakukan Patroli Penegakan Perbup nomor 21 tahun 2014 tentang Jam Belajar Malam (Foto: dok. Satpol PP Natuna)

Lanjut Irlizar menerangkan, Perbup nomor 21 Tahun 2014 tentang Jam Belajar Malam memang tidak mengatur tentang kenakalan remaja, kendati demikian secara implisit (tersirat) pencegahan kenakalan remaja ini masuk di dalam Peraturan Daerah (Perda) Natuna nomor 15 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.

Tak sampai di situ, upaya lainnya juga dilakukan oleh Satpol PP Natuna dalam rangka menekan kenakalan remaja, yakni dengan bekerjasama dengan Polres Natuna khususnya Sat Reskrim.

“Kita sudah membangun kerjasama dan komunikasi dengan Polres Natuna khususnya Sat Reskrim, pak Kasat Reskrim  pesan kalau ada remaja melakukan tindakan di luar batas dan meresahkan warga masyarakat, bisa kerjasama dengan mereka. Karena dalam hal tindakan pidana, kita tak ada kewenangan,” ungkap Irlizar.

“Kalau mereka mabuk kita kasih pembinaan, atau misal saat kita razia ada di kamar hotel, tentu kita amankan, kita panggil orang tuanya, kita serahkan ke orang tua dan guru agar anak tak mengulangi. Tetapi kalau sebatas kegiatan yang masih bisa kita tegur, ya kita nasihati di tempat saja dan kita suruh pulang,” sambungnya.

Masih dikatakan Irlizar, pencegahan kenakalan remaja ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Satpol PP semata, melainkan mulai dari lingkungan keluarga wajib menjaga, mengingatkan, dan memberi bimbingan kepada para remaja.

Kemudian di lingkungan sekolah, menurut Irlizar guru memiliki peran penting dalam menasehati para pelajar di luar aktivitas akademik. Tak hanya itu, pemerintah daerah melalui dinas terkait dapat membuat program dan kebijakan untuk anak remaja, sehingga mereka bisa beralih ke kegiatan positif.

“Nah Satpol PP kemudian mengawal kebijakan-kebijakan itu agar berjalan dengan baik dan menjaga kamtibmas. Harapan saya mari sama-sama kita perhatikan aktivitas anak kita, jangan sampai mereka lakukan aktivitas menyimpang,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam Perda Natuna Nomor 15 tahun 2019 terdapat pasal-pasal yang memiliki korelasi dengan pencegahan kenakalan anak remaja yakni, Pasal 24 yang berbunyi bahwa setiap pemilik atau penyelenggara usaha tempat hiburan dilarang menerima pengunjung pelajar pada jam sekolah, dan setiap pemilik atau penyelenggara usaha diskotik, panti pijat dan/atau tempat hiburan khusus dewasa dilarang menerima pengunjung anak-anak.

Kemudian dalam Pasal 26 disebutkan, setiap orang dilarang menyediakan dan/atau menggunakan bangunan sebagai tempat untuk melakukan perbuatan asusila dan memfasilitasi perbuatan asusila.

Lebih lanjut dalam Pasal 27 dijelaskan bahwa setiap orang wajib mencegah terjadinya perbuatan Penyakit Masyarakat (Pekat) yang diketahui. ***(ADVERTORIAL)

***Alfian

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini