FPM-NTT Laporkan Dugaan Penistaan Agama Terkait Video Tantangan Lafaz Al-Qur’an ke Polda Metro Jaya

Forum Pemuda Muslim Nusa Tenggara Timur (FPM-NTT) melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama ke Polda Metro Jaya, Rabu (12/8/2026). (Foto: FPM-NTT)

JAKARTA, mandalapos.co.id – Forum Pemuda Muslim Nusa Tenggara Timur (FPM-NTT) melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama ke Polda Metro Jaya, Rabu (12/8/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan sebuah video yang beredar di media sosial dan disebut memperlihatkan seorang perempuan mengikuti tantangan di salah satu stan promosi merek minuman beralkohol dalam sebuah festival musik di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Minggu (9/8/2026).

FPM-NTT melalui Wakil Ketua Salim Alkatiri, S.H., menyebut dalam video tersebut terdapat tantangan untuk melafalkan Surah Ad-Duha yang merupakan bagian dari Al-Qur’an. Menurut pihak pelapor, tantangan itu dikaitkan dengan pemberian hadiah berupa minuman beralkohol.

Salim mengatakan laporan dibuat agar aparat dapat memeriksa peristiwa tersebut secara objektif berdasarkan bukti-bukti yang tersedia.

“Laporan ini kami sampaikan bukan untuk menghakimi pihak tertentu. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara objektif dan menentukan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Salim dalam keterangan tertulisnya yang diterima mandalapos, Kamis (13/8).

Menurut Salim, pihaknya menilai penggunaan bagian dari Al-Qur’an dalam konteks tantangan yang dikaitkan dengan minuman beralkohol perlu mendapat perhatian karena menyangkut penghormatan terhadap kitab suci dan kehidupan beragama.

FPM-NTT juga meminta kepolisian memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut serta meneliti rekaman video dan bukti lain yang disertakan dalam laporan.

“Yang kami dorong adalah agar peristiwa ini diperiksa secara objektif, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Apabila memang ditemukan adanya unsur tindak pidana, tentu kami berharap proses hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan,” katanya.

Salim menegaskan, pihaknya menyerahkan proses penanganan laporan kepada Polda Metro Jaya. Ia berharap pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh sehingga duduk perkara dan konteks kejadian dapat diketahui secara jelas.

Laporan tersebut, lanjutnya, merupakan bentuk partisipasi FPM-NTT dalam menyampaikan keberatan atas dugaan peristiwa yang dinilai berkaitan dengan penghormatan terhadap kehidupan beragama.

Dalam pengajuan laporan, Salim didampingi sejumlah kuasa hukum, yakni Ali Alkatiri, S.H., Hari Sutikno, S.H., Alhabsyi Ratuloli, S.H., serta Adnan, S.H., M.H., C.HL.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari pihak penyelenggara festival maupun pihak merek minuman yang disebut dalam laporan terkait dugaan peristiwa tersebut. Mandalapos.co.id membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.*

*Red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini