Buton Tengah, Mandalapos.co.id – Kursi legislatif di DPRD Kabupaten Buton Tengah (Buteng) kembali terisi penuh. Melalui Rapat Paripurna yang khidmat, Dasriah atau yang akrab disapa “La Payo” resmi dilantik sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pengganti Antarwaktu (PAW) dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk sisa masa jabatan periode 2024-2029 mengantikan Anggota DPRD Buton Tengah, Adam, S.Ag, karena meninggal dunia.
Pelaksanaan kegiatan rapat paripurna PAW dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Buton Tengah, Sa’al Musrimin Haadi, didampingi Wakil Ketua I Mazaluddin dan Wakil Ketua II Rusli, berlangsung di Aula Kantor DPRD Buton Tengah, Senin (1/12/2025).
Acara pengambilan sumpah/janji oleh Dasriah disaksikan oleh jajaran Pemerintah Daerah dan Forkompinda, termasuk Wakil Bupati Buton Tengah, Muh. Adam Basan, S.Sos, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD lingkup Buton Tengah, dihadiri Kepala Kemenag (membaca doa kegiatan), perwakilan Kapolres, Danramil, Kejaksaan, Pengadilan, serta Anggota KPU, Bawaslu Buton Tengah, serta dihadiri PLT Ketua Partai PAN Buton Tengah, La India.
Sebelum prosesi pelantikan, Ketua DPRD Sa’al Musrimin Haadi mengucapkan terimakasih mendalam atas pengabdian almarhum kepada Buton Tengah. Kemudian ia mengajak seluruh hadirin untuk sejenak mendoakan almarhum Adam, S.Ag, yang telah berpulang ke Rahmatullah pada Jum’at, 19 September 2025.
”Kami mengajak hadirin untuk sejenak mengirimkan doa (Al – Fatihah) Semoga almarhum Adam, S.Ag, diberikan tempat terbaik di sisi-Nya,” ujar Sa’al Musrimin Haadi.

Sekretaris DPRD Buton Tengah, Tasbin, S.Pd., kemudian membacakan dasar hukum pelaksanaan PAW. Landasan utama pelantikan ini adalah Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 100.3.3.1/491 tahun 2025 tertanggal 18 November 2025.
Keputusan Gubernur tersebut secara resmi:
Memberhentikan dengan hormat almarhum Adam, S.Ag sebagai Anggota DPRD Buteng, disertai ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama menjabat.
Meresmikan pengangkatan dengan hormat Saudara Dasriah sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Buton Tengah sisa masa jabatan 2024-2029.
Keputusan ini sekaligus memvalidasi proses PAW yang didasarkan pada usulan Bupati, surat pimpinan DPRD, berita acara KPU Buton Tengah mengenai pemeriksaan persyaratan, hingga persetujuan DPD PAN.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Muh. Adam Basan, dalam sambutannya, menyampaikan pesan yang mendalam ucapan terimakasih atas jasa dan pengabdian Almarhum Adam, S.Ag kepada daerah dan masyarakat Buton Tengah. Kemudian ia mengucapkan selamat kepada anggota dewan yang baru dilantik dan menyampaikan pesan dan arahan.
”Selamat kepada saudara Dasriah. Jalankan amanah ini bukan hanya karena jabatan, tetapi juga bentuk kepercayaan masyarakat yang harus dijaga dan dipertanggung jawabkan melalui kerja nyata,” pesannya.

Wakil Bupati juga berharap Dasriah dapat segera beradaptasi, melanjutkan tugas lembaga perwakilan, serta memperkuat sinergi dan kemitraan antara DPRD dan Pemda.
“Saya berharap saudara Dasriah agar segera menyesuaikan dan beradaptasi melanjutkan tugas sebagai perwakilan masyarakat serta bersinergi bersama pemerintah dalam mewujudkan pembangunan di Kabupaten Buton Tengah yang lebih baik, lebih maju, dan sejahtera,” pungkasnya.
Sebaga informasi, Dasriah, merupakan calon Anggota DPRD dari Partai PAN yang maju dari Dapil 1 Kecamatan Lakudo pada Pemilu 2024 yang lalu. Dalam kompetisi tersebut, ia berhasil meraih suara terbanyak kedua di bawah Adam, S.Ag (almarhum) dari Partai PAN di dapilnya
Sesuai mekanisme partai dan peraturan perundang-undangan, apabila seorang Anggota DPRD meninggal dunia, maka penggantian (PAW) wajib dilakukan oleh peserta Pemilu yang meraih suara terbanyak kedua dari partai yang sama di daerah pemilihan tersebut. Inilah yang mengantar Dasriah “La Payo” kini menduduki kursi legislatif
Dengan dilantiknya Dasriah, formasi keanggotaan DPRD Buton Tengah kembali lengkap (25 Anggota DPRD), siap mengemban tugas dan aspirasi masyarakat hingga akhir periode jabatan.
Laporan : Ahmad Subarjo





















