
ANAMBAS, mandalapos.co.id – Peredaran rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Kepulauan Anambas kembali menjadi sorotan. Produk yang diduga ilegal tersebut disebut masih dapat ditemukan di sejumlah warung dan toko di tengah masyarakat.
Kondisi itu mendorong pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap lalu lintas barang yang masuk ke wilayah kepulauan tersebut.
Sekretaris Umum Himpunan Cerdik Pandai Muda Melayu (CINDAI) Kabupaten Kepulauan Anambas, Toni Marten, menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan menindak pedagang eceran. Menurutnya, aparat perlu menelusuri rantai distribusi hingga ke pemasok dan jalur masuk barang.
“Kalau rokok ilegal masih bisa beredar dan dijual terang-terangan, tentu kita harus mempertanyakan bagaimana barang tersebut bisa masuk dan sampai ke tangan pedagang,” ujar Toni saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2026).
Ia menilai karakteristik Anambas sebagai wilayah kepulauan membuat pengawasan lalu lintas barang memiliki tantangan tersendiri. Karena itu, menurut Toni, pengawasan perlu dilakukan secara menyeluruh pada jalur distribusi sebelum barang sampai ke tingkat pengecer.
Toni menyebut sejumlah wilayah yang menurutnya perlu mendapat perhatian lebih, di antaranya Tanjungpinang, Batam, Jemaja, Tarempa, serta sejumlah pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Pengawasan di pelabuhan Tanjung Pinang, Batam, Jemaja, dan Tarempa masih sangat minim. Ini yang diduga menjadi jalur masuk rokok ilegal ke Anambas,” katanya.
Namun, dugaan mengenai jalur masuk tersebut menurut Toni perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi yang memiliki kewenangan pengawasan dan penindakan.
Sorotan terhadap peredaran rokok ilegal bukan persoalan baru di Anambas. Pada Mei 2025, aparat penegak hukum bersama Bea Cukai dan Lanal Tarempa pernah melakukan pemusnahan sekitar 2,5 juta batang rokok ilegal.
Menurut Toni, munculnya kembali rokok ilegal menunjukkan bahwa penindakan terhadap barang yang telah beredar belum cukup untuk memutus rantai distribusi.
Ia mendorong aparat melakukan penelusuran mulai dari asal barang, pemasok, distributor, hingga pengecer.
“Yang harus dibongkar bukan hanya pedagang kecil yang menjual di warung. Kalau ingin peredarannya benar-benar dihentikan, jaringan pemasok utamanya juga harus ditelusuri,” tegasnya.
Toni menilai pengawasan yang hanya dilakukan ketika barang sudah berada di pasaran berisiko membuat pola peredaran kembali berulang. Karena itu, ia mendorong pengawasan berbasis jalur distribusi dan koordinasi antarlembaga diperkuat.
“Jangan sampai yang ditindak hanya pedagang kecil, sementara pemasok utamanya tidak tersentuh. Rantai distribusinya yang harus dibongkar,” ujarnya.
Selain persoalan pengawasan, Toni menilai peredaran rokok ilegal juga berkaitan dengan potensi kehilangan penerimaan negara dari sektor cukai. Harga yang lebih murah juga dinilai dapat mendorong masyarakat memilih produk tanpa pita cukai.
Karena itu, ia meminta masyarakat tidak ikut memperluas pasar rokok ilegal dengan membeli maupun menjual produk yang tidak memiliki pita cukai.
“Kalau masyarakat tidak membeli, pasarnya akan berkurang. Tetapi pemerintah juga harus hadir dengan pengawasan yang kuat. Jangan sampai rokok ilegal bebas beredar sementara masyarakat melihatnya sebagai sesuatu yang biasa,” katanya.
Toni berharap pengawasan terhadap lalu lintas barang di Anambas dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan seluruh instansi yang memiliki kewenangan, terutama mengingat karakter wilayah Anambas yang terdiri atas banyak pulau.
Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal tidak semata menyangkut perdagangan. Persoalan tersebut juga berkaitan dengan pengawasan distribusi barang, penerimaan negara, serta efektivitas penegakan hukum di wilayah perbatasan dan kepulauan.
Dalam pemberitaan mandalapos sebelumnya yang berjudul : “Bea Cukai Tanjungpinang Akui Pengawasan Anambas Terkendala Personel, Minta Masyarakat Laporkan Peredaran Rokok Ilegal“. Pihak Bea Cukai Tanjungpinang mengakui bahwa keterbatasan personel menjadi salah satu kendala dalam melakukan pengawasan secara maksimal di wilayah Kepulauan Anambas.
Humas Bea Cukai Tanjungpinang, Setia, saat dikonfirmasi Mandalapos, Selasa (28/7/2026 ) mengatakan terkait banyaknya dugaan rokok ilegal yang beredar di Anambas, ia meminta masyarakat maupun media untuk menyampaikan informasi kepada Bea Cukai agar dapat segera ditindaklanjuti oleh tim penindakan.
“Silakan informasikan kepada kami. Nanti akan kami sampaikan kepada teman-teman penindakan agar dilakukan penelitian dan penindakan di lapangan,” katanya.*
*YAHYA



















