Bea Cukai Tanjungpinang Akui Pengawasan Anambas Terkendala Personel, Minta Masyarakat Laporkan Peredaran Rokok Ilegal

Foto: Ilustrasi AI

Anambas, mandalapos.co.id – Menanggapi maraknya dugaan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kepulauan Anambas, pihak Bea Cukai Tanjungpinang mengakui bahwa keterbatasan personel menjadi salah satu kendala dalam melakukan pengawasan secara maksimal di wilayah kepulauan tersebut.

Hal itu disampaikan Humas Bea Cukai Tanjungpinang, Setia, saat dikonfirmasi Mandala Post, Selasa (28/7/2026 ).

Menurutnya, wilayah kerja Bea Cukai Tanjungpinang sangat luas karena mencakup hampir seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Riau, kecuali Batam dan Karimun.

“Area pengawasan kami sangat luas. Personel juga terbatas. Di Tarempa memang ada pos kami, tetapi lebih difokuskan pada pengawasan kegiatan ekspor dan impor,” ujarnya.

Setia, menjelaskan, pengawasan Bea Cukai tidak hanya berkaitan dengan rokok ilegal, tetapi juga mencakup berbagai tugas lain seperti pengawasan barang keluar masuk dari luar negeri dan barang kena cukai lainnya.

Terkait banyaknya dugaan rokok ilegal yang beredar di Anambas, ia meminta masyarakat maupun media untuk menyampaikan informasi kepada Bea Cukai agar dapat segera ditindaklanjuti oleh tim penindakan.

“Silakan informasikan kepada kami. Nanti akan kami sampaikan kepada teman-teman penindakan agar dilakukan penelitian dan penindakan di lapangan,” katanya.

Saat ditanya mengenai keluhan masyarakat yang menilai pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Anambas masih lemah, Setia menegaskan bahwa Bea Cukai tidak dapat bekerja sendiri.

“Kami membutuhkan peran serta masyarakat dan kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya. Dengan wilayah yang luas dan personel terbatas, kami tidak bisa mengawasi semuanya sendiri,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Mandalapos.co.id. juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi masyarakat, rokok ilegal diduga telah dijual secara bebas di banyak warung di Kabupaten Kepulauan Anambas sehingga dinilai merugikan pedagang yang menjual rokok bercukai resmi sekaligus berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai.

Menanggapi laporan tersebut, Setia memastikan informasi itu akan diteruskan kepada tim penindakan Bea Cukai.

“Masukan Bapak kami terima. Nanti saya teruskan ke teman-teman penindakan untuk diteliti prosesnya di sana,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi respons resmi Bea Cukai Tanjungpinang atas keluhan masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kepulauan Anambas. Masyarakat berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti melalui operasi pengawasan dan penegakan hukum agar peredaran rokok tanpa pita cukai dapat ditekan.

*YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini