Pemkab Siak Blokir Anggaran Non-Prioritas, Terapkan WFA ASN Mulai April 2026

Siak, Mandalapos.co.id – Pemerintah Kabupaten Kabupaten Siak resmi memberlakukan kebijakan efisiensi anggaran melalui pemblokiran belanja non-prioritas serta penerapan pola kerja Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai April 2026.

Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus memastikan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 tetap berjalan dengan baik.

Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar, menjelaskan bahwa langkah tersebut disampaikan dalam rapat Evaluasi Penyelenggaraan Keuangan Daerah 2026, sekaligus sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta surat edaran bersama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia terkait optimalisasi belanja daerah.

“Instrumen blokir anggaran atau self-blocking kami terapkan untuk menjamin likuiditas kas daerah, sekaligus memprioritaskan pelunasan tunda bayar tahun 2024 dan 2025,” ujar Mahadar, Rabu (11/3/2026).

Kebijakan pemblokiran anggaran tersebut menyasar sejumlah pos belanja yang dinilai tidak mendesak, seperti kegiatan seremonial, perjalanan dinas, jasa konsultan, rapat, hingga pengadaan kendaraan dinas.

Meski demikian, pemerintah daerah memastikan belanja yang bersifat wajib tetap berjalan normal, seperti pembayaran gaji pegawai, layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, serta perbaikan infrastruktur jalan.

Selain efisiensi anggaran, Pemkab Siak juga menyesuaikan pola kerja ASN. Mulai April 2026, hari kerja fisik di kantor dipangkas menjadi empat hari dalam sepekan melalui mekanisme WFA. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya efisiensi energi di lingkungan kantor pemerintahan.

Namun demikian, sejumlah sektor pelayanan publik dasar tetap diwajibkan bekerja secara langsung di kantor, seperti layanan di rumah sakit daerah, puskesmas, pemadam kebakaran, serta satuan polisi pamong praja dan unit teknis perbaikan jalan.

Bagi ASN yang menjalankan sistem WFA, absensi tetap dilakukan secara elektronik. Selain itu, pegawai juga diwajibkan mematikan seluruh perangkat listrik di ruang kerja sebelum meninggalkan kantor.

Pemkab Siak juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada perangkat daerah yang melanggar kebijakan tersebut.

“Jika ada yang tetap membelanjakan anggaran yang telah diblokir, maka Bendahara Umum Daerah akan menolak penerbitan SPM. Tagihan tersebut akan menjadi tanggung jawab pribadi pejabat terkait,” tegas Mahadar.

Melalui langkah efisiensi ini, pemerintah daerah berharap struktur keuangan daerah dapat tetap terjaga di tengah tantangan ekonomi global, sehingga program pembangunan yang menjadi prioritas masyarakat tetap dapat dilaksanakan.*

*ALHAFISH

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini