Pemkab Natuna Gelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan DAK, Kepala BPKPD Ingatkan Hal ini

0
193
Asisten III Bidang Administrasi Pemerintahan Kabupaten Natuna, Tasrif, dan Kepala BPKPD Natuna, Suryanto, dalam rapat evaluasi penggunaan dana DAK Tahun 2023 dan pelaksanaan DAK 2024

Mandalapos.co.id, Natuna — Asisten III Bidang Administrasi Pemerintahan Kabupaten Natuna, Tasrif, memimpin rapat evaluasi pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2023 dan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Tahun 2024, Kamis (1/2/2024) di ruang rapat Kantor Bupati Natuna, Jalan Bukit Arai.

Kegiatan ini diikuti oleh masing-masing OPD yang mengelola kegiatan bersumber dana DAK.

Tasrif mengatakan, kegiatan ini digelar untuk mengetahui kendala-kendala dari tiap OPD dalam pelaksanaan kegiatan yang didanai DAK.

Menurut Tasrif, pada tahun anggaran 2023 terdapat kegiatan fisik yang didanai DAK, namun terdapat keterlambatan pada proses tender. Selain itu, juga didapati kendala dari pelaksana yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.

Meski demikian, sebut Tasrif, secara keseluruhan kinerja anggaran DAK Natuna meningkat.

“Untuk 2024 lebih cepat lebih bagus, maka pelaksanaannya harus dimulai dari sekarang untuk proses teknisnya,” ujarnya.

Menambahkan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Natuna, Suryanto, mengatakan berdasarkan prestasi dari realisasi pelaksanaan DAK pada tahun 2023, Natuna menempati peringkat 3 di Kepri, lingkup KPPN Tanjungpinang.

“Sebenarnya bisa (peringkat) pertama, tetapi realisasi kegiatan kita di dinas PU tak bisa selesai di 31 Desember, namun secara beban APBD selesai, tak ada masalah,” ungkap Suryanto.

Suryanto pun berharap, dalam pelaksanaan dana DAK tahun 2024, agar masing-masing OPD dapat memahami tanggal krusial dalam pelaksanaan kegiatan menggunakan dana DAK.

“Semua ada batasan waktu, ketika kontrak tanda tangan di atas 21 Juli, maka semua menjadi beban APBD. Kemudian tahap II itu tanggal 21 Oktober, dan tahap III tanggal 15 Desember. Jadi mohon kerjasamanya mempercepat proses kontrak,” jelas Suryanto. **

*Alfian

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini