Anambas, Mandalapos.co.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa terus memperkuat pengawasan keimigrasian hingga ke tingkat desa melalui pembentukan Desa Binaan Imigrasi dan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin (15/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Batu Ampar tersebut dihadiri langsung Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa beserta jajaran, Kepala Desa Payamaram, Kepala Desa Batu Ampar, Kepala Desa Teluk Siantan, dan Kepala Desa Langir.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa, kemudian dilanjutkan sambutan sekaligus pembukaan resmi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi menegaskan bahwa pemerintah desa memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam memberikan edukasi keimigrasian kepada masyarakat. Sinergi antara Imigrasi dan pemerintah desa dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap berbagai persoalan keimigrasian, termasuk potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
“Desa merupakan unit pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Karena itu, kolaborasi dengan pemerintah desa menjadi langkah penting untuk memperkuat edukasi dan pencegahan berbagai pelanggaran keimigrasian,” ujarnya.

Sebagai bagian dari agenda utama kegiatan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa menyerahkan Surat Keputusan (SK) Desa Binaan Imigrasi kepada Pemerintah Desa Batu Ampar dan Pemerintah Desa Teluk Siantan.
Prosesi kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Desa Binaan Imigrasi antara Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa dengan seluruh kepala desa yang terlibat dalam program tersebut.
Penandatanganan kerja sama itu menjadi langkah konkret dalam memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah desa guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian di wilayah perbatasan dan kepulauan.
Usai penandatanganan, peserta mendapatkan pemaparan materi dari Analis Keimigrasian Pertama, Ammar Alkatiri, terkait fungsi dan peran Desa Binaan Imigrasi serta Program Imigrasi di Perbatasan dan Pulau-Pulau Terluar (PIMPASA).
Melalui program tersebut, desa diharapkan tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga berperan aktif sebagai mitra strategis dalam menyebarluaskan edukasi keimigrasian kepada masyarakat serta melakukan deteksi dini terhadap potensi permasalahan keimigrasian di wilayah masing-masing.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif yang melibatkan para peserta dan anggota pembentukan Desa Binaan Imigrasi. Berbagai pertanyaan dan masukan disampaikan terkait implementasi program, pengawasan orang asing, hingga upaya pencegahan TPPO dan TPPM di wilayah kepulauan.
Antusiasme peserta menunjukkan tingginya komitmen pemerintah desa dalam mendukung program yang digagas oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa tersebut.
Acara ditutup dengan sesi foto bersama dan menyanyikan lagu nasional Bagimu Negeri sebagai simbol komitmen bersama dalam menjaga kedaulatan negara melalui penguatan pelayanan dan pengawasan keimigrasian hingga ke tingkat desa.
Melalui pembentukan Desa Binaan Imigrasi ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa berharap jangkauan edukasi keimigrasian semakin luas, sekaligus memperkuat peran masyarakat dan pemerintah desa dalam mencegah berbagai pelanggaran keimigrasian, perdagangan orang, maupun penyelundupan manusia di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.*
*YAHYA
























