Pansus II DPRD Bengkalis Bahas Ranperda LP2B Bersama Pemprov Riau, Fokus Lindungi Lahan Pertanian

Bengkalis, mandalapos.co.id – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Bengkalis bersama Pemerintah Kabupaten Bengkalis melaksanakan pembahasan dan sinkronisasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) bersama Pemerintah Provinsi Riau, Kamis (7/5/2026), di Kantor Bappeda Provinsi Riau, Pekanbaru.

Pertemuan tersebut membahas sejumlah aspek strategis, mulai dari penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), sinkronisasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), validasi data lahan baku sawah, hingga mekanisme perlindungan kawasan pertanian sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Kegiatan dipimpin Ketua Pansus II DPRD Bengkalis Asep Setiawan didampingi Wakil Ketua Tantowi Saputra Pangaribuan serta anggota Pansus II lainnya.

Turut hadir mendampingi rombongan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bengkalis Ed Efendi, perwakilan Bappeda Kabupaten Bengkalis, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP), Dinas PUPR, Dinas Ketahanan Pangan, Bagian Hukum Setda Bengkalis, hingga BPN Kabupaten Bengkalis.

Sementara dari Pemerintah Provinsi Riau hadir perwakilan Bappeda Provinsi Riau, Dinas PUPRKPP Provinsi Riau, serta Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Provinsi Riau.

Ketua Pansus II DPRD Bengkalis, Asep Setiawan, mengatakan pembahasan tersebut bertujuan memperoleh masukan sekaligus menyelaraskan kebijakan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi dalam penyusunan Ranperda LP2B.

Menurutnya, regulasi tersebut sangat penting untuk menjaga keberlangsungan lahan pertanian pangan di Kabupaten Bengkalis di tengah meningkatnya alih fungsi lahan.

“Kami ingin Ranperda ini benar-benar matang, aplikatif, dan mampu memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan demi mendukung ketahanan pangan daerah,” ujarnya.

Dalam sesi diskusi, anggota Pansus II DPRD Bengkalis Sanusi menyampaikan sejumlah catatan penting terkait substansi Ranperda LP2B yang sedang dibahas.

Ia menyoroti ketentuan mengenai penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam draft Ranperda, khususnya keterkaitannya dengan RTRW daerah agar tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan di kemudian hari.

“Kami perlu mendapatkan arahan yang jelas dari pemerintah provinsi terkait mana yang harus didahulukan, apakah penetapan kawasan terlebih dahulu atau perlindungan lahannya,” katanya.

Sanusi juga menyinggung potensi perubahan kawasan akibat penyesuaian tata ruang, termasuk adanya program strategis nasional dan perubahan status kawasan hutan.

Selain itu, ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mengatur ketentuan mengenai tanah terlantar dan bekas kawasan hutan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Jangan sampai nanti masyarakat merasa lahannya diambil hanya karena dianggap terlantar, padahal dalam perspektif masyarakat tanah itu masih dimiliki meskipun sementara tidak dikelola,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Pemerintah Provinsi Riau menjelaskan bahwa Ranperda LP2B merupakan amanat regulasi nasional guna menjaga ketahanan pangan daerah di tengah tingginya alih fungsi lahan pertanian.

Pemerintah provinsi juga menekankan pentingnya konsultasi publik secara bertahap mulai dari penyusunan draft awal hingga finalisasi agar masyarakat memahami konsekuensi penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Selain itu, Pemprov Riau meminta penyusunan Ranperda disertai timeline yang jelas dan sinkron dengan RTRW serta kebijakan kewilayahan lainnya.

Dalam pembahasan tersebut turut dibahas kewajiban pemenuhan target minimal 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai dasar penetapan LP2B sesuai arahan pemerintah pusat.

Pemerintah provinsi juga mengingatkan agar seluruh data yang digunakan tetap terkoordinasi dengan ATR/BPN guna menghindari persoalan administrasi dan pengendalian lahan di kemudian hari.

Sementara itu, pihak Dinas Tanaman Pangan Provinsi Riau menegaskan keberhasilan implementasi Perda LP2B sangat bergantung pada kesiapan data spasial, konsistensi pengawasan, serta dukungan masyarakat melalui konsultasi publik yang menyeluruh.

Di sisi lain, OPD teknis Kabupaten Bengkalis menegaskan bahwa Ranperda yang tengah dibahas merupakan regulasi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, bukan Peraturan Daerah tentang penetapan kawasan.

Melalui pembahasan tersebut, Pansus II DPRD Bengkalis berharap Ranperda LP2B dapat disusun secara optimal sehingga mampu melindungi keberlanjutan sektor pertanian dan mendukung ketahanan pangan daerah.

Di akhir diskusi, Pansus II DPRD Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menyusun Ranperda LP2B secara cermat, komprehensif, dan selaras dengan ketentuan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.*

*ALHAFISH

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini