
Mandalapos.co.id, Jawa Timur – Seorang oknum personel Polres Pacitan berinisial LC, diduga telah melakukan pencabulan terhadap wanita berinisial PW, yang merupakan tahanan Polres Pacitan.
Akibat perbuatannya, LC pun disanksi Pemberentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari anggota Polri.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abrahan Abast, membenarkan bahwa oknum LC personel Polres Pacitan di PTDH, karena nekat melakukan perbuatan cabul terhadap tahanan Polres Pacitan.
“Putusan PTDH ini dari hasil sidang komisi kode etik Polri ( Bidang Propam Polda Jatim) yang dilakukan pada 23 April 2025,” kata Kabid Humas saat memberi keterangan kepada awak media bersama Kabid Propam Kombes Iman Setiawan, Kamis (24/4/2025) dilansir dari tribratanews.jatim.polri.go.id.
Kini, perkara tersebut ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Sedangkan korban PW sendiri adalah tahanan Polres Pacitan dalam perkara tindak pidana menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau mucikari.
Diterangkan Kabid Humas, LC melakukan pencabulan di ruang berjemur wanita di rutan Mapolres Pacitan. Ini dilakukan LC sekitar bulan Maret dan 2 April 2025. Sedangkan kasus ini dilaporkan di Mapolres Pacitan pada 12 April 2025.
“Kronologis perkaranya, bahwa tersangka LC melakukan pelecehan seksual atau perbuatan cabul sebanyak 4 kali dan terakhir terjadi pencabulan hingga persetubuhan di ruang berjemur wanita di rutan Mapolres Pacitan,” ungkap Kabid Humas.
Dan untuk menuntaskan kasus itu, penyidik Propam Polda Jatim menghadirkan 13 saksi untuk dilakukan pemeriksaan, di antaranya 4 orang tahanan, saksi korban PW atau saksi pelapor sendiri. *Red