Miliki Sabu, Dua Honorer PLN Tarempa Ditangkap Satresnarkoba Polres Anambas

0
362

Mandalapos.co.id, Anambas – Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap dua orang pria berinisial DK dan AK yang berprofesi sebagai honorer PLN Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak, membenarkan adanya  penangkapan terkait narkoba tersebut.

“Memang benar, bahwa hari Jumat (25/04/2025) kami dari Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas telah menangkap DK dan AK sekira pukul  19.00 Wib dan Pukul 19.30  Wib,” ujar Kasatresnarkoba dalam keterangan persnya pada Minggu (27/04/2025).

“Untuk lokasi ada di dua TKP berbeda yaitu masing – masing di jalan Tamban, Kelurahan Tarempa dan Jalan Bakar Batu RT 001/RW 001 Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan,” ungkap Kasatresnarkoba

Kasatresnarkoba mengatakan dari tangan kedua pelaku DK dan AK, petugas berhasil mengamankan narkoba jenis sabu.

“Dari tangan DK, kami mengamankan narkoba jenis sabu dengan berat 0,89 Gram sedangkan dari tangan pelaku AK, kami mengamankan narkoba jenis sabu dengan berat 5,37 gram,” ucap Kasatresnarkoba

“Saat ini untuk kedua pelaku Dk dan AK sudah diamankan di Polres Kepulauan Anambas berikut dengan barang barang bukti yang ada guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku Dk dan AK disangkakan pasal 112 ayar 1 dan 112 ayat 2.

“Ancaman hukuman untuk pelaku DK maksimal 12 tahun penjara sedangkan untuk pelaku AK ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Kasatresnarkoba.

Terpisah Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, mengapresiasi peran masyarakat yang membantu dalam pengungkapan kasus ini.

“Saya mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas, untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba serta aktif melaporkan jika mengetahui peredaran barang haram ini dilingkungan sekitar,” tegas Kapolres Anambas

“Mari kita bersama – sama melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Penangkapan dua oknum honorer PLN Tarempa ini menjadi bukti, bahwa penyalahgunaan narkoba bisa dilakukan oleh siapapun, bahkan oleh masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Pengungkapan kasus ini juga diharapkan masyarakat bisa membuat Kepala ULP PLN Tarempa lebih intens mengawasi peredaran narkoba di lingkup kerjanya, seperti melakukan tes urin menyeluruh untuk meminimalisir adanya karyawan yang menggunakan narkoba.*

*YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini