
Jakarta, mandalapos.co.id — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut status lahan menjadi salah satu kunci dalam menentukan mekanisme penyelesaian konflik agraria dan pelaksanaan Reforma Agraria.
Menurut Nusron, konflik agraria setidaknya dapat dikelompokkan dalam tiga kategori, yakni konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan, aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun aset pemerintah, serta lahan atau aset milik pihak swasta.
“Konflik agraria dan Reforma Agraria itu ada tiga kategori. Pertama, konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan. Kedua, konflik yang berbenturan dengan aset BUMN maupun aset pemerintah atau BMN. Ketiga, konflik yang berkaitan dengan aset atau lahan milik swasta,” ujar Nusron kepada awak media usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pimpinan DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Nusron mengatakan perbedaan status dan karakteristik lahan membuat mekanisme penyelesaian setiap konflik tidak bisa disamaratakan.
Untuk konflik yang melibatkan lahan atau aset milik swasta, pemerintah dinilai memiliki ruang yang relatif lebih luas untuk mempertemukan para pihak dan mencari penyelesaian sesuai ketentuan hukum.
“Kalau yang benturan dengan swasta relatif gampang kita selesaikan. Kita panggil swastanya. Kalau tidak (ada pelanggaran/tidak sesuai aturan, red), izinnya kita cabut,” jelasnya.
Namun, persoalan menjadi lebih kompleks ketika konflik berkaitan dengan aset negara, termasuk aset BUMN, Barang Milik Negara (BMN), maupun aset yang terkait dengan institusi negara.
Menurut Nusron, penyelesaian konflik pada aset negara harus memperhatikan aspek hukum dan pengelolaan keuangan negara. Pelepasan atau pengalihan aset tanpa mekanisme yang tepat dapat menimbulkan persoalan hukum baru.
“Menjadi masalah kalau itu adalah klaim dengan aset BUMN maupun aset milik negara, TNI, Polri. Karena itu ada komplikasi hukum. Ada hukum keuangan negara dan sebagainya. Kalau kita lepas, maka itu akan menjadi isu korupsi,” katanya.
Sementara konflik agraria yang berada dalam kawasan hutan juga memiliki mekanisme tersendiri. Penyelesaian harus mempertimbangkan status kawasan dan mengikuti ketentuan mengenai pelepasan kawasan hutan apabila memang diperlukan.
“Kalau dengan hutan, ya nanti harus dilepaskan hutannya,” tutur Nusron.
Ia menyampaikan hal tersebut didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan.
Pembahasan mengenai konflik agraria tersebut berlangsung dalam Rakor bersama pimpinan DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.
Rakor turut diikuti Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) serta sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait.
Dalam pertemuan tersebut, Nusron didampingi Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.
*Laporan: Ahmad Subarjo
*Sumber: Kementerian ATR/BPN




















