Li Claudia Selesaikan Persoalan UWT Puskopar, Warga Diminta Tak Khawatir soal HGB

Batam, mandalapos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam bergerak cepat merespons persoalan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) yang dihadapi ratusan warga Perumahan Puskopar, Batu Aji.

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, langsung menggelar pertemuan bersama perwakilan warga dan pihak pengembang pada Senin (11/5/2026) guna mencari solusi atas persoalan tersebut.

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan BP Batam memahami keresahan masyarakat terkait proses perpanjangan UWT dan kepastian status lahan maupun hak bangunan.

“Tentunya kami sangat memahami keresahan yang dihadapi oleh masyarakat. Oleh karena itu, BP Batam bergerak cepat untuk memberikan kepastian kepada masyarakat tanpa mengabaikan aturan yang berlaku,” ujar Ariastuty, Selasa (12/5/2026).

Dalam pertemuan tersebut, kata Ariastuty, disepakati bahwa pihak pengembang akan menyelesaikan kewajiban pembayaran UWT tahap awal selama 30 tahun terlebih dahulu.

Setelah kewajiban tersebut diselesaikan, masyarakat Perumahan Puskopar dapat melanjutkan proses perpanjangan UWT untuk jangka waktu 20 tahun berikutnya.

“BP Batam akan memberikan waktu kepada pihak pengembang untuk menyelesaikan kewajibannya hingga pertengahan Juni 2026. Hal ini sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan oleh pihak pengembang,” jelasnya.

Untuk mendukung penyelesaian pembayaran UWT tahap awal, BP Batam juga akan menyiapkan dan menyampaikan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai dasar penetapan kewajiban pembayaran.

Ariastuty menyebut terdapat sebanyak 221 rumah yang nantinya akan dilakukan perhitungan lebih lanjut terkait luas keseluruhan lahan dan besaran biaya pembayaran UWT sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ada sebanyak 221 rumah yang nantinya akan dilakukan perhitungan lebih lanjut terkait luas lahan keseluruhan serta besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk pembayaran UWT sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia menambahkan, masyarakat pemilik rumah nantinya akan diberikan mekanisme perpanjangan alokasi lahan selama 20 tahun.

Selain itu, BP Batam juga memastikan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap Hak Guna Bangunan (HGB) yang mendekati masa berakhir karena hak tersebut tetap dapat diproses sesuai mekanisme penyelesaian yang sedang disiapkan.

“Terkait dengan HGB yang mendekati masa berakhir, masyarakat tidak perlu khawatir, karena hak tersebut tidak akan hangus dan tetap dapat diproses sesuai mekanisme penyelesaian yang sedang disiapkan,” tutupnya.*

*DAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini