Mandalapos.co.id, Buton Tengah — Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Tamrin Mau, membantah tuduhan atas dugaan penyebaran data pribadi warga yang saat ini telah dilaporkan ke pihak berwajib, belum lama ini.
Tamrin Mau menjelaskan, pada tanggal 6 Januari 2025 telah masuk surat permohonan dari Lembaga Pemantau Sultra Demo Buteng bernomor 07/B/Pemantau Sultrademo-Buteng/1/2025 bertanggal 2 Januari 2025 yang ditunjukkan kepada Pemerintah Kabupaten Buton Tengah dalam hal ini Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah.
“Dalam surat tersebut, permohonan Lembaga Pemantau Sultra Demo Buteng meminta status penduduk warga yang berjumlah 29 orang,” ucap Tamrin Mau saat di konfirmasi, Rabu (12/02/2025).
Lanjut ia mengatakan, setelah surat tersebut diterima, kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Dukcapil pada 6 Januari 2025.
“Jadi kami (Dukcapil) menindaklanjuti surat tersebut atas disposisi pimpinan (Pj Bupati) untuk kemudian melakukan verifikasi data 29 warga tersebut melalui data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK),” ungkapnya.
“Kami pastikan bahwa tuduhan penyebaran data pribadi itu tidak benar. Sebab dasar kami menindaklanjuti surat permohonan dari Lembaga Pemantau Sultra Demo Buteng dan sudah sesuai prosedur serta ini juga merupakan arahan pimpinan (Pj Bupati),” tegasnya.
Lanjut ia menambahkan, data warga berjumlah 29 orang yang merasa dirugikan, sebenarnya berasal dari data yang dapat diakses secara lansung di situs resmi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) atau link website (https://cekdptonline.kpu.go.id/).
“Jadi kami pastikan data 29 warga tersebut sebatas atas permohonan dari Lembaga Pemantau Sultra Demo Buteng, dan bukan di sebar ke tempat lainnya seperti apa yang di khawatirkan,” pungkasnya. (*ADVERTORIAL)
Laporan : Ahmad Subarjo