Jelang Hari Jadi ke-18 Anambas, BP2KKA Layangkan Surat Terbuka dan Protes Keras kepada Pemkab

,Anambas, mandalapos.co.id – Badan Pembentukan dan Penyelaras Kabupaten Kepulauan Anambas (BP2KKA) menyampaikan surat terbuka berisi pernyataan sikap menjelang Hari Jadi ke-18 Kabupaten Kepulauan Anambas. Dalam surat yang disampaikan pada 23 Juni 2026, BP2KKA menyatakan keprihatinan, kekecewaan, kecaman, dan protes terhadap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas terkait pelaksanaan peringatan hari jadi yang dinilai tidak melibatkan organisasi tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Hari Jadi Kabupaten Kepulauan Anambas.

Bagi BP2KKA, peringatan hari jadi bukan sekadar agenda seremonial. Organisasi yang menyebut dirinya sebagai wadah perjuangan pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas itu memandang momentum tersebut sebagai ruang untuk menghormati sejarah, menjaga semangat perjuangan, dan mempererat hubungan antara pemerintah, para pejuang pemekaran, serta masyarakat.

Dalam surat terbuka yang ditandatangani Ketua BP2KKA, Syahzinan, S.E., organisasi itu menyampaikan sepuluh poin pernyataan sikap. Salah satu poin menyebut pemerintah daerah dinilai tidak konsisten dan tidak memiliki komitmen dalam memperingati Hari Jadi Kabupaten Kepulauan Anambas bersama BP2KKA.

BP2KKA juga menyatakan keyakinannya bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas telah melanggar kesepakatan dan tidak menjalankan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011, khususnya mengenai keterlibatan BP2KKA dalam rangkaian peringatan hari jadi.

Selain itu, organisasi tersebut mengaku kecewa karena menyebut tidak dilibatkan selama dua tahun berturut-turut dalam kegiatan resmi peringatan Hari Jadi Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Kami menyatakan sikap keprihatinan, kekecewaan, kecaman, dan protes keras kepada Pemerintah Daerah sebagai bentuk kecintaan, rasa memiliki, dan tanggung jawab bersama terhadap Kabupaten Kepulauan Anambas,” demikian salah satu kutipan dalam surat terbuka BP2KKA.

Dalam dokumen yang sama, BP2KKA mendesak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas bersama DPRD untuk merevisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Hari Jadi Kabupaten Kepulauan Anambas.

Organisasi tersebut juga menyatakan menolak menghadiri rapat paripurna istimewa DPRD maupun apel bersama pemerintah daerah yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-18 Kabupaten Kepulauan Anambas.

Surat terbuka itu turut ditandatangani puluhan nama yang mengatasnamakan pengurus dan anggota BP2KKA, termasuk perwakilan di sejumlah daerah serta sejumlah mantan kepala desa yang disebut sebagai bagian dari perjuangan pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas maupun Sekretaris Daerah terkait poin-poin yang disampaikan BP2KKA. Redaksi masih mengupayakan konfirmasi untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.*

*YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini