Gugatan Golkar dan Gerindra Soal Penetapan DCT KPU Diterima Bawaslu Buton

0
235
Suasana sidang penyelesaian sengketa pemilu Partai Golkar bersama KPU Buton di Kantor Bawaslu Buton.

Mandalapos.co.id, Buton – Dua Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 yakni Golkar dan Gerindra, mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu ke Kantor Bawaslu Kabupaten Buton.

Gugatan ini dilakukan karena terdapat dua bakal calon legislatif (bacaleg) Parpol Golkar dan bacaleg Gerindra tidak memenuhi syarat (TMS), oleh keputusan KPU Kabupaten Buton nomor 57 tahun 2023, tentang penetapan daftar calon tetap (DCT) calon Anggota DPRD dalam pemilihan umum tahun 2024 yang diumumkan pada 3 November 2023 lalu.

Kuasa Hukum Partai Golkar dan Gerindra, Lukman SH, mengatakan, pengajuan permohonan penyelesaian sengketa dua bacaleg Golkar dan Gerindra telah diterima dan diputuskan oleh Bawaslu Buton.

“Allhamdulilah, permohonan kami ke Bawaslu Buton telah diterima dengan syarat dua bacaleg Golkar dan Gerindra diminta melengkapi kekurangan dokumen persyaratan calon,” ucap Lukman, Selasa (14/11/2023).

“Kekuarangan dokumen diberi waktu 3×24 jam sejak dibukanya akses Silon-KPU. Dan sesuai ketentuan apabila pemohon tidak melengkapi dokumen selama batas waktu yang telah disepakati, maka bacaleg tersebut gugur dengan sendirinya. Sehingga persyaratan dokumen diminta akan lengkapi sesuai waktu ditetapkan,” lanjut Lukman menambahkan.

Penyelesaian sengketa pemilu Partai Gerindra bersama KPU Buton di Kantor Bawaslu Buton.

Lukman pun menyampaikan terimakasih atas hasil putusan penyelesaian sengketa proses pemilu oleh Bawaslu Buton.

“Kami mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi kerja-kerja Pimpinan Bawaslu berserta jajaran yang telah menerima pengajuan permohonan kami dengan sangat baik dalam penyelesaian mediasi proses sengketa pemilu. Kamipun juga mengucapkan terimakasih atas kerja-kerja KPU Kabupaten Buton dalam menjalankan tugasnya,” ucapnya.

“Semoga dengan terpenuhi syarat yang diminta, dua bacaleg dapat di tetap sebagai DCT calon anggota DPRD dalam pemilihan umum tahun 2024 oleh KPU Buton,” sambungnya

Sebagai informasi, penetapan penyelesaian sengketa proses pemilu diputuskan di dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Buton pada hari Senin tanggal 13 bulan November Tahun 2023, yang dihadiri oleh Maman, SH., Deltti Jans, SE., Wa Ode Mudiani, SH. masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buton sebagai Majelis Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Bawaslu Kabupaten Buton. **

Laporan : Ahmad Subarjo.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini