Satwas SDKP ingatkan Nelayan Anambas Patuhi Aturan Penangkapan Ikan

Anambas, mandalapos.co.id – Sosialisasi aturan penggunaan alat tangkap ikan menjadi salah satu fokus dalam pertemuan nelayan dan pemangku kepentingan yang digelar di Kecamatan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (4/6/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Koordinator Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Kabupaten Kepulauan Anambas, Hadi Puspito, memaparkan ketentuan penggunaan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023.

Menurut Hadi, sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan pemahaman nelayan terhadap aturan yang berlaku sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran maupun konflik antarnelayan di laut.

Ia menjelaskan bahwa pengawasan perikanan tidak hanya mencakup alat tangkap, tetapi juga jenis kapal, jalur penangkapan, serta zona penangkapan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Seluruh ketentuan tersebut bertujuan menjaga keberlanjutan sumber daya ikan sekaligus menjamin keberlangsungan usaha perikanan masyarakat,” ujarnya.

Hadi menjelaskan bahwa wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Anambas masuk dalam Zona 1 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 yang meliputi Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara.

Karena itu, seluruh aktivitas penangkapan ikan di wilayah tersebut wajib mengikuti ketentuan nasional yang berlaku.

Dalam pemaparannya, Hadi menjelaskan bahwa bagan yang umum digunakan nelayan Anambas masuk kategori bagan berperahu atau bagan apung yang dioperasikan secara pasif dengan cara mengangkat jaring untuk menangkap ikan pelagis maupun cumi-cumi.

Ia menyebut regulasi membedakan bagan menjadi dua jenis, yakni bagan berperahu untuk penangkapan ikan pelagis dan cumi-cumi serta bagan berperahu khusus teri yang memiliki ketentuan berbeda.

Untuk kapal berukuran kurang dari atau sama dengan 5 Gross Ton (GT), bagan diwajibkan menggunakan ukuran mata jaring minimal satu inci dan beroperasi pada Jalur Penangkapan Ikan 1B hingga Jalur 2.

“Kalau bagan beroperasi kurang dari dua mil laut dari garis pantai, itu sudah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Hadi.

Ia juga menegaskan bahwa bagan khusus teri tidak diperbolehkan beroperasi di wilayah perairan Anambas karena lokasi operasinya berada di zona yang berbeda dengan Zona 1 WPPNRI 711.

Selain itu, Hadi turut menjelaskan penggunaan pancing ulur yang termasuk alat tangkap pasif dan diperbolehkan beroperasi mulai Jalur 1A hingga Jalur 3.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti penggunaan alat bantu penangkapan ikan yang diakui dalam regulasi, yakni lampu dan rumpon.

Menurutnya, keberadaan rumpon selama ini kerap menjadi salah satu pemicu konflik antar nelayan karena banyak yang tidak dilengkapi tanda keberadaan yang jelas.

“Rumpon harus memiliki penanda yang jelas seperti pelampung agar nelayan lain mengetahui keberadaannya dan tidak menimbulkan konflik,” ujarnya.

Hadi menjelaskan bahwa rumpon menetap wajib dilengkapi pelampung, tali tambat, pemberat, dan jangkar sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, rumpon tidak boleh ditempatkan di kawasan konservasi, alur laut kepulauan Indonesia, jalur keluar masuk pelabuhan, jalur migrasi biota laut tertentu, maupun habitat penting bagi pertumbuhan ikan.

Ia menambahkan bahwa seluruh ketentuan tersebut disusun berdasarkan hasil penelitian dan kajian ilmiah guna mendukung pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan.

Hadi juga mengapresiasi forum musyawarah yang mempertemukan nelayan, organisasi nelayan, dan berbagai pihak terkait untuk membahas persoalan yang terjadi di lapangan.

“Aturan tetap harus dijalankan. Namun melalui musyawarah seperti ini, kerukunan antarnelayan dapat terus terjaga dan persoalan yang muncul bisa diselesaikan bersama,” katanya.

Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah berharap pemahaman nelayan terhadap aturan alat tangkap, jalur penangkapan, serta penempatan rumpon semakin meningkat sehingga aktivitas perikanan di Kabupaten Kepulauan Anambas dapat berjalan tertib, aman, dan mendukung keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah perairan setempat.*

*YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini