ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Dukung Ketahanan Energi Nasional

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan menyampaikan dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap ketahanan energi nasional dalam acara Sinergi Ketahanan Energi Nusantara yang digelar Pertamina di Yogyakarta, Kamis (13/8/2026).

Yogyakarta, mandalapos.co.id — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan empat instrumen pertanahan dan tata ruang untuk mendukung Pertamina memperkuat ketahanan energi nasional.

Empat instrumen tersebut meliputi kepastian tata ruang, ketersediaan tanah, kepastian hukum atas tanah dan aset, serta penyelesaian persoalan pertanahan.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan mengatakan dukungan terhadap ketahanan energi menjadi bagian penting dari peran Kementerian ATR/BPN, terutama dalam memastikan pembangunan infrastruktur energi memiliki kepastian ruang dan tanah.

“Presiden Prabowo selalu mengingatkan betapa swasembada energi, kemandirian energi, merupakan survival interest dari bangsa kita. Dari perspektif Kementerian ATR/BPN, ada empat hal dalam konteks ketahanan energi yang bisa kami tawarkan kepada Pertamina,” ujar Ossy dalam acara Sinergi Ketahanan Energi Nusantara yang digelar Pertamina di Yogyakarta, Kamis (13/8/2026).

Instrumen pertama adalah kepastian tata ruang. Menurut Ossy, tanah dan ruang merupakan sumber daya yang terbatas, sementara kebutuhan pembangunan terus meningkat.

Selain infrastruktur energi, kebutuhan ruang juga diperlukan untuk mendukung swasembada pangan, hilirisasi, pembangunan perumahan hingga berbagai infrastruktur lainnya.

Karena itu, kepastian tata ruang diperlukan agar pembangunan sektor energi dapat berjalan beriringan dengan kebutuhan pembangunan lain secara tertib, seimbang dan berkelanjutan.

Kepastian tata ruang sekaligus menjadi dasar untuk memberikan kemudahan perizinan dan kepastian bagi kegiatan usaha.

Instrumen kedua adalah ketersediaan tanah. Kementerian ATR/BPN mendorong optimalisasi tanah yang telah tersedia untuk mendukung pembangunan infrastruktur energi.

Pemanfaatan tersebut dapat dilakukan melalui pendayagunaan tanah telantar, aset Bank Tanah, tanah dengan hak yang telah berakhir atau tidak diperpanjang, serta aset negara dan BUMN yang belum dimanfaatkan secara optimal.

Pengadaan tanah juga tetap dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tidak selalu kita harus mencari tanah yang baru. Dalam beberapa keadaan, yang lebih penting justru bagaimana negara dapat mengoptimalkan tanah-tanah yang sudah ada, tetapi kenyataannya belum dapat dimanfaatkan secara produktif,” tutur Ossy.

Selanjutnya, instrumen ketiga adalah kepastian hukum atas tanah dan aset. Menurut Ossy, kepastian hukum menjadi fondasi penting bagi pembangunan infrastruktur energi yang membutuhkan investasi jangka panjang.

Kementerian ATR/BPN mendukung kepastian tersebut melalui sertipikasi tanah dan aset-aset Pertamina sehingga status hukumnya menjadi lebih jelas dan terlindungi.

Sementara instrumen keempat adalah penyelesaian persoalan pertanahan. Kementerian ATR/BPN menyatakan kesiapan membantu Pertamina menyelesaikan berbagai persoalan yang dapat menghambat pengelolaan aset maupun pembangunan infrastruktur energi.

Persoalan tersebut antara lain klaim, tumpang tindih, penguasaan tanah hingga konflik dengan masyarakat.

Ossy menegaskan penyelesaian persoalan pertanahan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dengan tetap membuka ruang dialog guna mencari solusi yang berkeadilan.

“Dari perspektif Kementerian ATR/BPN, kami siap untuk membantu penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang muncul dalam pengelolaan aset dan infrastruktur energi,” ujarnya.

Empat instrumen tersebut merupakan bagian dari kerja sama Kementerian ATR/BPN dan Pertamina yang telah dibangun melalui nota kesepahaman pada Desember 2024.

Komisaris Utama Pertamina Mochamad Iriawan mengapresiasi dukungan kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian ATR/BPN, dalam memperlancar proses perizinan maupun kegiatan usaha Pertamina.

Menurut Iriawan, dukungan lintas kementerian menjadi penting untuk mempercepat berbagai program di sektor energi.

“Keberhasilan di hilir, di mana telah diselesaikan lebih dari 165 perizinan, perlu kita replikasi. Terus terang saja, saya senang sekali dengan pejabat lain dari kementerian. Pertamina dibantu sekali,” ungkap Iriawan.

Ia menilai dukungan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah mewujudkan kondisi ketahanan energi nasional sesuai target yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Atas dukungan dalam bidang perizinan, Pertamina memberikan penghargaan kepada Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan dan Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari.

Ossy dalam kegiatan tersebut didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid.

*Laporan: Ahmad Subarjo
*Sumber: Kementerian ATR/BPN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini