ATR/BPN Lantik 1.361 Pejabat, Dorong SDM Jadi Penggerak Transformasi Layanan

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan memberikan arahan kepada pejabat yang dilantik di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Jakarta, mandalapos.co.id — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melantik 1.361 pejabat manajerial dan nonmanajerial sebagai bagian dari upaya memperkuat organisasi sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Pelantikan berlangsung di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (13/8/2026). Dari jumlah tersebut, sebanyak 497 pejabat merupakan pejabat manajerial atau struktural, sedangkan 864 lainnya merupakan pejabat nonmanajerial atau fungsional.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan meminta para pejabat yang baru dilantik memanfaatkan amanah dan peran barunya untuk menggali potensi diri serta menjadi penggerak perubahan di lingkungan kerja masing-masing.

“Selamat kepada pejabat yang dilantik atas amanah dan jabatan baru. Ini adalah kepercayaan besar yang membawa tanggung jawab untuk menjadi motor penggerak perubahan, melahirkan gagasan-gagasan yang inovatif, dan tentu saja memberikan pelayanan yang jauh lebih baik kepada masyarakat,” ujar Dalu.

Menurutnya, sekitar 30.000 pegawai ATR/BPN yang tersebar di tingkat pusat dan daerah memiliki peran penting dalam mendukung transformasi pelayanan pertanahan yang sedang dijalankan kementerian.

Dalu menekankan pentingnya membangun SDM yang kompeten, profesional, sekaligus memiliki orientasi pelayanan dengan menempatkan masyarakat sebagai prioritas.

“30.000 orang pegawai yang ada di ATR/BPN akan menjadi kunci penggerak transformasi kita. Saya menginginkan agar seluruh pegawai menjadi SDM yang kompeten, yang profesional, dan memiliki semangat pelayanan yang menempatkan masyarakat sebagai prioritas utama,” tuturnya.

Penguatan SDM tersebut berjalan beriringan dengan penataan organisasi. Kementerian ATR/BPN telah menetapkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan.

Melalui aturan tersebut, sebanyak 10 Kantor Pertanahan mulai menerapkan nomenklatur Jabatan Pengawas yang membidangi kewilayahan. Struktur tersebut terdiri atas Seksi 1 hingga Seksi 6, disesuaikan dengan tipologi masing-masing Kantor Pertanahan.

Penataan tersebut diharapkan dapat membuat pembagian tanggung jawab dan pengelolaan layanan pertanahan di tingkat Kantor Pertanahan menjadi lebih efektif.

“Kita berharap perubahan ini mampu mendukung layanan pertanahan dengan lebih cepat dan lebih prima, serta meningkatkan kualitas jalannya proses pelayanan publik kepada masyarakat,” kata Dalu.

Di hadapan jajaran yang mengikuti pelantikan secara luring maupun daring dari berbagai daerah di Indonesia, Dalu mengingatkan bahwa keberhasilan transformasi pelayanan tidak hanya ditentukan oleh perubahan struktur organisasi.

Kualitas SDM yang menjalankan sistem tersebut juga menjadi faktor penting agar berbagai inovasi pelayanan benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat.

Pelantikan di Aula Prona Jakarta turut dihadiri para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

*Laporan: Ahmad Subarjo
*Sumber: Kementerian ATR/BPN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini