ATR/BPN Percepat Layanan dan Integrasikan Data untuk Tutup Celah Mafia Tanah

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid memberikan keterangan terkait transformasi layanan pertanahan dan upaya pemberantasan mafia tanah di Jakarta, Senin (10/8/2026).

Jakarta, mandalapos.co.id — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadikan transformasi layanan pertanahan sebagai salah satu strategi untuk mempersempit ruang gerak mafia tanah.

Percepatan waktu pelayanan, transparansi proses, integrasi data pertanahan dengan pemerintah daerah, serta penguatan integritas sumber daya manusia (SDM) menjadi bagian dari upaya tersebut.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan sistem pelayanan yang memiliki data akurat dan terintegrasi akan mengurangi celah yang selama ini dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin melakukan praktik mafia tanah.

“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Kalau datanya proper, datanya bagus, kemudian integrasi datanya, IT-nya lengkap, saya kira percepatan pelayanan ini justru malah menutup ruang geraknya mafia. Mafia itu akan hidup kalau ada lubang-lubang, wilayah abu-abu,” ujar Nusron saat ditemui awak media di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8/2026).

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah adanya perbedaan data antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN. Perbedaan tersebut antara lain terkait Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Bidang (NIB).

Untuk mengurangi potensi persoalan akibat perbedaan data, Nusron bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyepakati integrasi NIB dan NOP sebagai bagian dari Surat Edaran Bersama (SEB) Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri.

SEB tersebut mendorong penguatan kerja sama antara Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota, terutama dalam pertukaran dan sinkronisasi data pertanahan serta perpajakan.

Selain integrasi data, Kementerian ATR/BPN memperkuat kepastian waktu pelayanan. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat tidak menghadapi proses yang berlarut-larut dan kemudian tergoda menggunakan jasa pihak yang menawarkan jalan pintas dalam pengurusan pertanahan.

Salah satu kebijakan yang disiapkan adalah layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian 10 hari. Kebijakan tersebut mulai diterapkan secara bertahap pada 17 Agustus 2026 di 17 kabupaten/kota.

Menurut Nusron, pemberantasan mafia tanah tidak cukup mengandalkan penindakan terhadap pelaku. Pencegahan melalui pembenahan sistem pelayanan dan peningkatan integritas aparatur justru menjadi bagian penting untuk memutus mata rantai praktik tersebut.

“Justru dengan adanya transparansi, percepatan dan integrasi data ini, justru menutup peluang aksi daripada mafia. Karena, yang namanya melawan mafia yang paling efektif itu tidak sekadar menangkap, tapi yang paling penting adalah memperbaiki sistem sama meningkatkan integritas SDM,” tegasnya.

Transformasi layanan tersebut diharapkan membuat proses pertanahan lebih transparan, terukur dan mudah dipantau masyarakat. Dengan sistem yang semakin terintegrasi, celah administratif maupun wilayah abu-abu yang dapat dimanfaatkan mafia tanah diharapkan semakin sempit.

Dalam kesempatan tersebut, Nusron didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, serta Kepala Biro Hukum Ahmad Suhaimi.

*Laporan: Ahmad Subarjo
*Sumber: Kementerian ATR/BPN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini