Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kota Tanjungpinang Meningkat

0
1048
ilustrasi (istimewa)

Mandalapos.co.id, Tanjungpinang- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mengajak seluruh elemen masyarkat untuk bersinergi dalam hal melaporkan, ketika mendengar atau melihat adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungannya.

“Langkah tersebut diambil menyikapi tingginya kasus-kasus kekerasan pada perempuan dan anak di daerah ini,” kata Kepala Dinas P3APM Rustam mengutip digitalnews, Senin (30/08/2021).

Dibeberkan Rustam, kasus kekerasan terhadap perempuan menurut data dinasnya sebanyak 24 kasus, sementara kekerasan terhadap anak mencapai 37 kasus. Kasus kekerasan tersebut terjadi mulai dari Januari hingga Juli 2021.

Lanjut dia, untuk jenis kekerasan yang paling banyak terjadi pada anak adalah kekerasan fisik 11 kasus, kekerasan seksual 10 kasus, kekerasan psikis 5 kasus, penelantaran 2 kasus, perdagangan orang 1 kasus.

“Sebanyak 5 kasus non kekerasan yaitu perebutan hak asuh 4 kasus dan anak hiperaktif 1 kasus,” papar Rustam.

Lebih lanjut dipaparkannya, pelaku kekerasan terhadap perempuan ini sebagian besar adalah keluarga terdekat yaitu suami 18 kasus, pacar 1 kasus, orang tua 1 kasus dan orang lain 2 kasus.

“Sedangkan kekerasan pada anak dimana anak sebagai pelaku ada 5 kasus, dengan rincian 2 anak sebagai pelaku kekerasan fisik dan 3 anak sebagai pelaku kekerasan seksual,” ungkapnya.

“Untuk jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling banyak terjadi adalah kekerasan fisik 14 kasus, kekerasan psikis 8 kasus dan penelantaran 1 kasus serta non kekerasan 1 kasus,” tambahnya.

Untuk melakukan pencegahan, beberapa organisasi perempuan telah dan akan diberikan sosialisasi tentang Pencegahan Kekerasan ini antara lain PKK, DarmaWanita, GOW, BKMT, PIA Ardya Garini, Jalasenastri, Persit Kartika Candra Kirana, Adyaksa, DarmaYukti Karini dan lainnya

“Di 18 kelurahan dan 18 RW di Tanjungpinang juga telah dibentuk PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) sebagai wadah peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak kekerasan terhadap anak,” pungkas Rustam.

***red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini