
Mandalapos.co.id, Buton Tengah – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Pemkab Buteng) akan menggelar evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Langkah ini dilakukan menyusul berakhirnya masa berlaku Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka per 30 September 2026.
Pj. Sekretaris Daerah Buton Tengah, Armin, S.Pd., M.Si, menegaskan bahwa hasil evaluasi di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unit sekolah akan menjadi penentu keberlanjutan kontrak kerja para pegawai.
“Hari ini SK Paruh Waktu berakhir. Perihal SK dilanjutkan atau tidak, kita evaluasi dulu. Jika kinerjanya bagus, maka akan dilanjutkan,” ujar Armin saat ditemui usai Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antarwaktu (PAW) Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Buton Tengah di Gedung DPRD, Rabu (30/9/2026).
Armin yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buton Tengah menyoroti tingkat kedisiplinan dan kehadiran pegawai. Menurutnya, pemerintah daerah telah memberikan kelonggaran jam kerja bagi PPPK paruh waktu, yakni wajib hadir tiga kali dalam seminggu, seharusnya 5 hari kerja. Oleh karena itu, pelanggaran kedisiplinan seperti ketidakhadiran tanpa keterangan akan dijatuhi sanksi tegas.
“Evaluasi kinerja akan kami lakukan secara menyeluruh untuk melihat pegawai mana yang kurang disiplin. Jika tidak memenuhi syarat, tentu akan dievaluasi. Sebaliknya, pegawai yang rajin dan memenuhi ketentuan tinggal diperpanjang,” tegasnya.
Ia menambahkan, ketegasan aturan ini sejalan dengan penegakan disiplin ASN secara umum.
“Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja jika tidak hadir bertugas selama 10 hari berturut-turut dikenakan sanksi tegas, apalagi PPPK Paruh Waktu yang berstatus kontrak daerah,” lanjut Armin.
Mengenai hak keuangan, Armin memastikan bahwa besaran gaji untuk periode perpanjangan mendatang tidak mengalami perubahan akibat penyesuaian anggaran daerah. Selain itu, terkait isu pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu, Pemkab Buteng masih menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat.
“Awal Oktober SK perpanjangan akan diterbitkan setelah evaluasi rampung. Skema gaji masih sama karena menyesuaikan efisiensi anggaran daerah. Mengenai wacana peralihan menjadi Penuh Waktu, hingga saat ini belum ada instruksi resmi dari pusat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pengangkatan pegawai PPPK Paruh Waktu di Buton Tengah dilakukan langsung oleh Bupati Buton Tengah, Dr. Azhari pada 30 September 2025. Tercatat jumlah pelantikan tersebut sebanyak 1.200 pegawai, terdiri dari pegawai PPPK tahap II dan pengangkatan Paruh Waktu.
Laporan: Ahmad Subarjo



















