
Batam, Mandalapos.co.id – Tim Terpadu Kota Batam yang terdiri dari Ditpam BP Batam, Satpol PP, TNI, dan Polri menertibkan delapan rumah ilegal di Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kamis (17/9/2026).
Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kawasan dan pengendalian pemanfaatan lahan di Kota Batam.
Delapan rumah yang ditertibkan berdiri di atas lahan yang telah dialokasikan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada PT Jeni Prima Putra (JPP).
Sebelum penertiban dilakukan, proses administratif telah ditempuh melalui penerbitan surat peringatan secara bertahap sejak Mei 2025, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, SP 3 hingga Surat Penertiban.
Selain tahapan administratif, penerima alokasi lahan juga telah melakukan upaya dialogis dengan penghuni, termasuk menawarkan sagu hati sebelum penertiban dilaksanakan.
Penertiban dipimpin Kepala Subdirektorat Pengamanan Aset dan Objek Vital BP Batam I Gede Putu Dedy Ujiana. Dalam pelaksanaannya, Tim Terpadu mengedepankan komunikasi dengan masyarakat agar proses berjalan tertib dan tetap menjaga situasi kondusif.
Putu mengatakan, penataan kawasan tidak hanya berkaitan dengan aspek pemanfaatan lahan, tetapi juga bagaimana proses tersebut dapat berjalan dengan baik bersama masyarakat.
“Penertiban ini diharapkan dapat mendukung penataan kawasan agar lebih tertib dan memberikan kepastian dalam pemanfaatan lahan sesuai peruntukannya,” kata Putu dalam keterangan pers yang diterima mandalapos, 20 September 2026.
Ia menambahkan, komunikasi dengan masyarakat menjadi bagian penting dalam setiap proses penataan. Dengan adanya pemahaman bersama mengenai peruntukan lahan, masyarakat diharapkan dapat turut menjaga ketertiban dan mendukung pengembangan kawasan secara terencana.
BP Batam juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memilih dan menempati hunian atau kavling secara resmi. Masyarakat diminta memastikan penggunaan lahan sesuai dengan peruntukan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, masyarakat diingatkan untuk terlebih dahulu memastikan status serta informasi terkait lahan sebelum melakukan pembelian ataupun menempati hunian.
Penataan kawasan dilakukan secara bertahap agar pemanfaatan lahan di Batam berlangsung secara tertib, memberikan kepastian, serta mendukung pengembangan kota yang lebih terencana.
Masyarakat yang ingin memastikan status dan peruntukan suatu lahan dapat melakukan pengecekan langsung ke kantor BP Batam atau menghubungi layanan KSB di nomor +62 811-7704-771.*
*DANI




















