Jabatan BPD Desa Polindu Berlaku 10 Tahun, Dinas PMD Buteng Evaluasi dan Perintahkan Pemilihan Baru

Kantor Desa Polindu, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah.

Buton Tengah, Mandalapos.co.id – Polemik mengenai masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Polindu, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, yang sempat diisukan mencapai 10 tahun akhirnya terjawab. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buton Tengah menegaskan bahwa masa jabatan BPD Desa Polindu akan berakhir pada 27 Januari 2027 dan menginstruksikan agar segera dilaksanakan tahapan pemilihan anggota BPD periode baru.

Sebelumnya, masa keanggotaan BPD di desa tersebut sempat memicu sorotan tajam dan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, perpanjangan masa jabatan BPD Desa Polindu diduga menyalahi ketentuan perundang-undangan karena terhitung mencapai satu dekade, yakni masa jabatan 2019 hingga 2029.

Kondisi ini dilatarbelakangi oleh sejarah pembentukan BPD Polindu pada 2019 yang diwarnai kendala administrasi, di mana dua dari lima calon terpilih batal dilantik karena masalah ijazah. Akibatnya, hanya tiga orang yang dilantik pada 2019, sebelum akhirnya DPMD menginstruksikan pemilihan susulan untuk mengisi kekosongan kursi tersebut pada pertengahan 2021.

Pelantikan anggota BPD yang mengisi kekosongan 2 kursi tersebut, muncul indikasi perpanjangan sepihak masa jabatan BPD Desa Polindu berdasarkan SK Keputusan Bupati (Pj Bupati Kostantinus Bukide) yang dimana masa jabatan anggota BPD Desa Polindu terhitung berlaku dari tahun 2021 sampai dengan 2027 menjadi masa jabatan 2021 sampai dengan 2029.

Hal inipun diperkuat karena dalam surat edaran pelaksanaan tahapan pemilihan BPD oleh DPMD Kabupaten Buton Tengah pada 2 September 2026 lalu, Desa Polindu tidak tercantum padahal desa-desa lain di Kecamatan Mawasangka serentak menggelar tahapan pemilihan anggota BPD karena masa baktinya rampung pada Januari 2027.

Disinilah muncul pertanyaan dibenak masyarakat kenapa anggota BPD Desa Polindu awalnya dilantik pada tahun 2019 dengan masa jabatan 6 tahun (periode 2019–2025), yang kemudian mengalami penyesuaian penambahan masa kerja selama 2 tahun berdasarkan kebijakan pemerintah pusat menjadi 8 tahun atau berakhir 2027, tidak tercantum dalam pelaksanaan pemilihan anggota BPD.

Masyarakat menilai pengisian kursi BPD susulan di tahun 2021 bukanlah satu periode penuh kolektif dari awal, sehingga pengakumulasian masa jabatan hingga 2029 dinilai keliru karena tanpa pijakan aturan sesuai undang-undang desa yang berlaku.

Tanggapan Tegas Dinas PMD Kabupaten Buton Tengah

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas PMD yang juga menjabat sebagai Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Tengah, Armin, S.Pd., M.Si., memberikan penjelasan resmi setelah melakukan pencermatan mendalam terhadap Surat Keputusan (SK) peresmian keanggotaan BPD Desa Polindu.

“Setelah kami melakukan pencermatan terhadap SK peresmian keanggotaan BPD Polindu, sebelum SK penambahan masa jabatan (+2 tahun), ternyata ada 2 SK, yaitu SK tahun 2019 berjumlah 3 orang karena 2 calon BPD terpilih bermasalah ijasah (batal dilantik) dan SK tahun 2021 (2 orang/pemilihan ulang),” ujar Armin melalui kirimin WhatsApp Rabu malam, 21/10/2026.

Armin menegaskan bahwa semestinya SK penambahan masa jabatan tambahan 2 tahun harus mengacu pada SK pertama yang keluar pada tahun 2019, bukan merujuk pada SK kedua yang keluar pada tahun 2021.

“Maka Minggu kemarin kami sudah sampaikan kepada pemerintah Desa Polindu secara lisan, dan hari ini kami sudah surati secara resmi bahwa masa jabatan BPD Polindu sudah akan berakhir pada 27 Januari 2027 dan segera melaksanakan tahapan pemilihan BPD untuk masa jabatan 2027-2035,” jelasnya.

Rekomendasi surat resmi Pemerintah Kabupaten Buton Tengah tentang pelaksanaan tahapan pemilihan anggota BPD Desa Polindu.

Pemerintah Kabupaten Buton Tengah melalui Pj. Sekretariat Daerah, Armin, S.Pd., M.Si., secara resmi telah mengeluarkan surat bernomor 400.10.1/1299/2026 tertanggal 21 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kepala Desa Polindu serta Ketua dan Anggota BPD Polindu.

Berdasarkan surat resmi tersebut, ditegaskan beberapa poin penting:

Memperhatikan ketentuan perundang-undangan serta silsilah penerbitan SK BPD Polindu tahun 2019 dan SK Pergantian Antar Waktu (PAW) tahun 2021, menyampaikan masa jabatan keanggotaan BPD Polindu dalam Diktum Kesatu Keputusan Bupati Buton Tengah Nomor 346 Tahun 2024 (tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Buton Tengah Nomor 513 Tahun 2021 mengenai Perpanjangan Masa Jabatan Selama 2 Tahun) akan berakhir pada 27 Januari 2027.

Dalam surat tersebut memerintahkan kepada Pemerintah Desa Polindu untuk segera melaksanakan tahapan pemilihan BPD periode 2027–2035.

Dengan terbitnya instruksi dan surat resmi dari pemerintah ini, polemik perpanjangan masa jabatan BPD Polindu yang sempat menuai tanda tanya di tengah masyarakat kini telah resmi diluruskan, sekaligus membuka jalan bagi penyelenggaraan pemilihan BPD yang transparan dan sesuai regulasi yang berlaku.

Laporan : Ahmad Subarjo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini