Buton Tengah, Mandalapos.co.id – Sejumlah desa di Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, bersiap menggelar pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyusul akan berakhirnya masa keanggotaan BPD periode berjalan pada Januari 2027.
Sejumlah desa di Kecamatan Mawasangka yang akan melaksanakan pemilihan meliputi Desa Gumanano, Desa Dahiango, Desa Napa, Desa Balobone, Desa Terapung, Desa Wasilomata I, Desa Wasilomata II, Desa Matara, Desa Kancebungi, Desa Kanapa-napa, Desa Wakambangura II, Desa Banga, Desa Tanailandu, Desa Oengkolaki, dan Desa Wakambangura.
Camat Mawasangka, Imaduddin, S.Pd., menyampaikan bahwa tahapan sosialisasi mengenai mekanisme pemilihan telah mulai dijalankan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMD) kepada masyarakat di tiap desa yang melaksanakan pemilihan BPD.
Sosialisasi yang dilakukan, lanjutnya, bertujuan memberikan pemahaman secara teknis pemilihan anggota BPD berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa serta Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 23 Tahun 2020 tentang BPD.
Mantan Lurah Mawasangka tersebut berharap proses demokrasi di tingkat desa ini mampu melahirkan sosok anggota BPD yang bertanggung jawab, memiliki integritas tinggi, serta berkomitmen dalam mengawal aspirasi warga dan mendukung pembangunan desa.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Imaduddin mengimbau masyarakat agar menentukan pilihan secara bijak tanpa tergiur imbalan politik uang (money politics).
“Saya pikir pemilihan anggota BPD ini masyarakat lebih baik menentukan pilihannya tanpa adanya politik-politik uang. Biasanya, umumnya apabila berjalan dengan politik uang itu terkadang tidak lagi murni menjalankan kepentingan masyarakat,” ucap Imaduddin saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/10/2026).
Lebih lanjut, Imaduddin mengingatkan masyarakat desa untuk bersama-sama mensukseskan pelaksanaan pemilihan anggota BPD berjalan secara tertib, kondusif, dan mengedepankan asas kekeluargaan.
“Kami berharap pemilihan anggota BPD dilandasi semangat kebersamaan dan kekeluargaan. Hindari permusuhan antar tetangga atau antar keluarga, karena pada prinsipnya masyarakat satu desa ini adalah mayoritas penduduk satu keluarga,” ungkapnya.
“Pemilihan anggota BPD ini juga diharapkan tidak ada eforia berlebihan, karena prinsipnya pemilihan BPD ini merupakan momentum kita mengabdikan diri kepada masyarakat desanya sendiri,” ujarnya menambahkan.
Terakhir, Imaduddin mengajak masyarakat desa yang memenuhi syarat untuk turut berpartisipasi dan bersaing secara sehat dalam ajang pemilihan ini.
“Silahkan masyarakat memenuhi syarat dapat mencalonkan diri sebagai anggota BPD di desanya,” tutupnya.
Laporan : Ahmad Subarjo























