Jakarta, mandalapos.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor visa mencapai Rp2,815 triliun pada Semester I Tahun 2026. Angka tersebut meningkat 6,42 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang sebesar Rp2,645 triliun.
Peningkatan tersebut terjadi di tengah ketidakpastian kondisi global yang masih memengaruhi mobilitas internasional.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan fokus Ditjen Imigrasi saat ini bukan lagi mengejar jumlah penerbitan visa, melainkan meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan melalui transformasi digital serta penerapan kebijakan selektif (selective policy).
“Kami mengedepankan transformasi digital dan selective policy untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan nilai tambah bagi ekonomi nasional, tanpa mengabaikan aspek keamanan negara,” ujar Hendarsam, Senin (6/7/2026).
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan 3.924.500 visa atau turun 6,77 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 4.209.465 visa.
Penurunan paling signifikan terjadi pada Bebas Visa Kunjungan (BVK), yang turun 87,91 persen dari 438.423 menjadi 52.999 penerbitan. Meski demikian, Visa Kunjungan Indeks C1 justru mengalami peningkatan 2,76 persen menjadi 3.829.902 penerbitan dibandingkan 3.726.855 pada Semester I 2025.
Sementara itu, wisatawan mancanegara yang paling banyak berkunjung ke Indonesia berasal dari Australia sebanyak 848.802 orang, disusul China 668.432 orang, India 334.107 orang, Korea Selatan 202.101 orang, dan Amerika Serikat 186.463 orang.
Program Golden Visa juga menunjukkan perkembangan positif dengan 143 visa diterbitkan selama enam bulan pertama tahun ini.
Adapun jenis visa yang paling banyak diterbitkan adalah Visa on Arrival (VoA) sebanyak 3.481.490, kemudian Visa Kunjungan Indeks C1 sebanyak 113.323 penerbitan, serta Visa Kunjungan Indeks C20 untuk keperluan instalasi alat sebanyak 83.852 penerbitan.
Di bidang pengawasan, Ditjen Imigrasi telah melaksanakan 10.911 tindakan administratif keimigrasian, termasuk 3.260 pembatalan izin tinggal dan deportasi terhadap warga negara asing yang dinilai melanggar ketentuan atau mengancam keamanan serta ketertiban umum.
Selain itu, sebanyak 23 warga negara asing diproses secara hukum. Dari jumlah tersebut, 17 orang masih dalam tahap penyidikan, empat orang menjalani proses persidangan, dan satu orang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
“Setiap tindakan administratif, mulai dari penangkalan hingga deportasi, merupakan langkah kami untuk menyaring kualitas orang asing yang masuk guna meminimalisasi potensi risiko yang akan mengganggu keamanan dan ketertiban nasional,” tegas Hendarsam.
Selama Semester I 2026, Imigrasi juga melakukan pencegahan keberangkatan terhadap 401 warga negara Indonesia (WNI) dan 36 warga negara asing (WNA) atas permintaan aparat penegak hukum.
Sebanyak 2.102 WNA turut dimasukkan ke dalam daftar penangkalan, dengan 1.959 orang atau sekitar 93,2 persen di antaranya terkait pelanggaran keimigrasian. Di sisi lain, petugas juga melakukan 1.704 penundaan keberangkatan terhadap pelintas yang terindikasi berisiko.
Dalam layanan keimigrasian bagi masyarakat, Ditjen Imigrasi telah menerbitkan 1.673.816 paspor. Sebanyak 9.017 permohonan paspor ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.
Sementara itu, untuk layanan izin tinggal warga negara asing diterbitkan 23.082 Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan 3.330 Izin Tinggal Tetap (ITAP). Ditjen Imigrasi juga memproses 54 permohonan Global Citizenship of Indonesia.
Data perlintasan menunjukkan jumlah kedatangan dan keberangkatan yang relatif seimbang, yakni 12.891.069 kedatangan dan 12.866.474 keberangkatan, baik oleh WNI maupun WNA.
Menutup keterangannya, Hendarsam menegaskan Ditjen Imigrasi akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pengawasan keimigrasian agar mampu menjawab tantangan global yang terus berkembang.
“Capaian semester pertama ini menjadi batu loncatan bagi kami. Ke depan, kami akan terus mengupayakan pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian yang lebih baik serta mampu merespons tantangan global yang semakin dinamis,” pungkasnya.*
*YAHYA



















