Korban Memaafkan, Kejari Natuna Tutup Perkara Penadahan dengan Restorative Justice

Natuna, Mandalapos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna menghentikan penuntutan perkara dugaan tindak pidana penadahan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) terhadap seorang perempuan berinisial J.

Penghentian penuntutan tersebut diumumkan dalam kegiatan yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Natuna, Selasa (23/6/2026), setelah memperoleh persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum serta ditetapkan melalui Penetapan Pengadilan Negeri Natuna Nomor 6/Pen.Pid-TIDIK/2026/PN Ntn tanggal 22 Juni 2026.

Kegiatan itu dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Diah Yuliastuti, Bupati Natuna, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Kapolres Natuna, Kepala Pengadilan Negeri Natuna, Ketua Lembaga Adat Melayu Natuna, tokoh agama, serta pihak korban dan tersangka beserta keluarga.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Dr. Diah Yuliastuti, mengapresiasi sikap korban yang telah memberikan maaf secara sukarela tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kami memastikan bahwa proses perdamaian berlangsung secara sukarela. Momentum ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Natuna menyampaikan apresiasi kepada Kejari Natuna atas pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif yang dinilai memberikan manfaat bagi masyarakat serta mengedepankan penyelesaian perkara secara berkeadilan.

Kasus tersebut bermula pada awal Maret 2026 ketika tersangka diminta bantuan oleh seseorang berinisial DS untuk menggadaikan sejumlah perhiasan emas di Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pegadaian Sedanau.

Dalam proses penyidikan, diketahui bahwa perhiasan tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian milik korban berinisial AS. Tersangka mengaku tidak mengetahui asal-usul barang yang digadaikannya.

Atas perbuatannya, tersangka sempat disangka melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kejaksaan menjelaskan penghentian penuntutan dilakukan setelah terpenuhinya sejumlah syarat keadilan restoratif. Tersangka mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban, yang kemudian diterima dengan ikhlas.

Selain itu, seluruh barang bukti berupa perhiasan emas telah dikembalikan kepada korban sehingga kerugian yang dialami dapat dipulihkan. Ancaman pidana terhadap pasal yang disangkakan juga berada di bawah lima tahun penjara sehingga memenuhi syarat penerapan keadilan restoratif.

Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Dr. Erwin Indrapraja, mengatakan penyelesaian perkara melalui restorative justice merupakan bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan hubungan sosial di masyarakat.

“Penegakan hukum harus mampu menghadirkan keadilan yang bermanfaat bagi masyarakat dengan tetap mengedepankan nilai kemanusiaan dan pemulihan harmoni sosial,” katanya.

Dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP), tersangka resmi dibebaskan dari tahanan dan status hukumnya dipulihkan.

Kejaksaan menyatakan akan terus mengedepankan pendekatan hukum yang humanis dan berkeadilan melalui penerapan restorative justice terhadap perkara-perkara yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

*ALFIAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini