ANAMBAS, mandalapos.co.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa resmi membentuk dua Desa Binaan Imigrasi di Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai upaya memperkuat pengawasan keimigrasian sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai migrasi yang aman dan prosedural.
Pembentukan Desa Binaan Imigrasi tersebut dilaksanakan di Aula Desa Payamaram, Rabu (3/6/2026), dengan melibatkan pemerintah desa, kecamatan, serta unsur masyarakat dari Kecamatan Kute Siantan dan Palmatak.
Dua desa yang ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi yakni Desa Payamaram di Kecamatan Kute Siantan dan Desa Langir di Kecamatan Palmatak. Penetapan ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Desa Binaan Imigrasi yang diterbitkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa, Dhani Saputra, mengatakan program tersebut bertujuan membangun kolaborasi antara Imigrasi, pemerintah desa, dan masyarakat dalam mendukung fungsi keimigrasian.
Menurutnya, desa memiliki posisi strategis karena menjadi garda terdepan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.
“Melalui Desa Binaan Imigrasi, kami berharap terbangun kolaborasi yang kuat dalam memberikan informasi keimigrasian yang benar serta mendukung pengawasan orang asing di wilayah masing-masing,” ujar Dhani.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Camat Kute Siantan, Azhar, dan Camat Palmatak, Ajma’in. Keduanya menyampaikan apresiasi atas program yang dinilai dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap isu keimigrasian sekaligus perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI).
Selain pembentukan desa binaan, kegiatan juga diisi dengan penyampaian materi mengenai tugas dan fungsi keimigrasian, peran masyarakat dalam pengawasan orang asing, hingga edukasi mengenai prosedur keberangkatan pekerja migran secara aman dan legal.
Analis Keimigrasian Pertama Kantor Imigrasi Tarempa, Ammar Alkatiri, menjelaskan bahwa pemahaman mengenai prosedur resmi bekerja ke luar negeri sangat penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban penempatan ilegal.
“Pemahaman mengenai prosedur yang benar sangat penting agar masyarakat terhindar dari risiko penempatan ilegal dan dapat memperoleh perlindungan secara maksimal selama bekerja di luar negeri,” katanya.
Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta menyampaikan informasi mengenai adanya warga yang berencana bekerja ke Slovakia. Menanggapi hal itu, petugas Imigrasi memberikan penjelasan terkait prosedur keberangkatan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta pentingnya menggunakan jalur resmi agar mendapatkan perlindungan hukum.
Melalui program Desa Binaan Imigrasi, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya migrasi yang aman, risiko keberangkatan nonprosedural, serta peran aktif warga dalam memberikan informasi terkait keberadaan orang asing di lingkungan masing-masing.
Kantor Imigrasi Tarempa berharap keberadaan Desa Payamaram dan Desa Langir sebagai Desa Binaan Imigrasi dapat memperkuat sinergi antara masyarakat, pemerintah desa, dan Imigrasi dalam mendukung pengawasan keimigrasian serta mencegah berbagai pelanggaran yang berpotensi terjadi di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.*
*YAHYA





















