Kantah Buteng Dampingi PN Pasarwajo Tinjau Lokasi Objek Sengketa di Desa Walando

0
5

​Buton Tengah, Mandalapos.co.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah (Kantah Buteng) turut serta dalam agenda penting Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, yakni pelaksanaan Pemeriksaan Setempat atau peninjauan lokasi atas objek sengketa tanah Perkara Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Psw. ​Kegiatan ini berlangsung pada hari Rabu, 26 November 2025, bertempat di Desa Walando (lokasi objek sengketa), Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah.

Kehadiran Kantah Buteng sebagai turut Tergugat bersama PN Pasarwajo bertujuan untuk menjamin validitas data dalam proses hukum perdata. Pemeriksaan setempat ini merupakan tahapan krusial dalam proses persidangan, yang dilakukan bersama dengan pihak Pengadilan Negeri Pasarwajo dan dihadiri langsung oleh kedua belah pihak yang bersengketa, yaitu Penggugat dan Tergugat.

​Kepala Seksi Pengendalian Sengketa Kantor Pertanahan Buton Tengah, Wa Ode Reni, S.H., menjelaskan bahwa tujuan utama dari peninjauan ini adalah untuk melakukan ​verifikasi faktual secara langsung mengenai kondisi fisik, batas, luas, dan keadaan tanah yang menjadi objek sengketa.

Kemudian peninjauan ini juga untuk kesesuaian bukti guna mencocokkan data lapangan dengan bukti-bukti tertulis, seperti sertifikat atau surat kepemilikan yang diajukan dalam persidangan.

“​Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan putusan pengadilan yang akan dihasilkan didasarkan pada kondisi riil di lapangan, sehingga putusan tersebut dapat dieksekusi dengan tepat dan tidak menimbulkan sengketa baru,” jelasnya.

​Keikutsertaan Kantor Pertanahan Buton Tengah dalam proses ini menekankan komitmen lembaga dan bentuk tanggungjawab untuk mendukung penegakan hukum yang adil dan memastikan ketertiban administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Buton Tengah.

Laporan : Ahmad Subarjo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini