Buton Tengah, Mandalapos.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Buton Tengah mengeluarkan imbauan resmi guna mengantisipasi ancaman kebakaran hutan dan lahan memasuki musim kemarau. Langkah pencegahan ini ditegaskan demi menjaga keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan dari ancaman bencana kebakaran.
Plt. Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Buton Tengah, Hermansyah, S.H., menyampaikan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat Buton Tengah untuk meningkatkan kewaspadaan. Ia menegaskan bahwa risiko kebakaran di musim kemarau meningkat signifikan, sehingga diperlukan kesadaran bersama untuk mencegah memantik api sekecil apa pun.
“Musim kemarau tiba, risiko kebakaran hutan dan lahan semakin tinggi. Oleh karena itu, mari bersama-sama kita cegah sebelum terjadi demi keselamatan kita semua. Bersama kita cegah kebakaran, jaga lingkungan, jaga hutan, jaga lahan, dan jaga masa depan kita,” ujar Hermansyah, S.H, dikutip melalui media sosialnya, Jum’at (21/8/2026).
Mantan Camat Mawasangka Timur ini menegaskan beberapa larangan utama yang wajib dipatuhi oleh masyarakat selama musim kemarau ini demi menghindari terjadi kebakaran.
“Kami mengimbau keras kepada seluruh warga agar dilarang membakar hutan, lahan, maupun semak belukar. Jangan pernah menyalakan atau menyulut api di sembarang tempat, terutama di area yang mudah terbakar. Kami juga meminta masyarakat untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan serta tidak membakar sampah tanpa pengawasan yang berisiko memicu kobaran api besar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya langkah-langkah konkret dalam pencegahan kebakaran di lingkungan pemukiman maupun perkebunan.
“Jangan membuka lahan dengan cara membakar. Buatlah sekat bakar dan bersihkan lingkungan sekitar dari material kering. Awasi anak-anak kita agar tidak bermain api, dan yang paling penting, segera laporkan kepada petugas apabila melihat adanya titik api agar dapat ditangani sejak dini,” tambahnya.
Berdasarkan informasi teknis dari Satpol PP dan Damkar Buton Tengah, kebakaran hutan dan lahan memiliki dampak merusak yang sangat luas, antara lain:
- Mengganggu Kesehatan Akibat Asap : Asap hasil kebakaran mengandung partikel mikro berbahaya yang dapat menyebabkan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), iritasi mata, dan masalah kesehatan kronis lainnya.
- Merusak Lingkungan dan Ekosistem : Kobaran api memusnahkan vegetasi, menghancurkan habitat flora dan fauna, serta merusak kualitas tanah dan kestabilan ekosistem alam.
- Merugikan Ekonomi Masyarakat dan Negara : Kebakaran merusak komoditas pertanian, menghentikan aktivitas ekonomi warga, dan menuntut biaya penanggulangan bencana yang sangat besar.
- Sanksi Hukum Tegas : Tindakan membakar hutan dan lahan merupakan bentuk pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara serta denda finansial sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan : Ahmad Subarjo





















