
Buton Tengah, Mandalapos.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah dan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah berhasil mencapai kesepakatan penting dalam rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, berlangsung khidmat di ruang rapat DPRD pada Selasa (30/9/2025) malam.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Buton Tengah, Sa’al Musrimin Haadi, bersama Wakil Ketua I, Mazaluddin, dan Wakil Ketua II, Rusli serta dihadiri para Anggota DPRD. Dari unsur pemerintah dihadiri Wakil Bupati Buton Tengah, Muh. Adam Basan, Plt Sekda Muh Rijal, dan para OPD lingkup pemerintah.
Penetapan Ranperda Perubahan APBD 2025 ini menandai komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk mempercepat pembangunan dan mengatasi isu-isu krusial di Buton Tengah.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Buton Tengah, Muh. Adam Basan, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas tanggung jawab dan komitmen dalam mendukung percepatan pembangunan daerah, sehingga Ranperda Perubahan APBD 2025 dapat terlaksana demi mengoptimalkan program yang krusial dibutuhkan oleh masyarakat.
“Disetujuinya Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi bukti adanya semangat dan keseriusan dalam menyelesaikan tahapan pembahasan hingga tercapainya persetujuan hari ini. Kerja sama dan koordinasi yang terjalin baik dengan DPRD sebagai mitra setara, diharapkan terus terpelihara demi kepentingan masyarakat Kabupaten Buton Tengah,” ucap Adam Basan saat menyampaikan sambutan.
“Apresiasi mendalam atas kerja keras dan transparansi yang dijunjung oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) selama proses pembahasan, hingga terlaksananya penetapan,” ucap menambahkan.
Lanjut ia menjelaskan bahwa perubahan APBD 2025 ini telah diselaraskan dengan dokumen perencanaan daerah, yakni Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Lanjut Adam Basan menyampaikan bahwa ada Tiga pokok utama yang menjadi sorotan dalam Perubahan APBD 2025 ini meliputi:
1. Pendapatan Daerah : Berfokus pada optimalisasi pendapatan untuk memperkuat kapasitas fiskal dan secara bertahap mencapai kemandirian daerah.
2..Belanja Daerah : Dialokasikan secara strategis untuk
urusan pemerintahan, pembangunan sarana-prasarana, pelayanan publik, pengendalian inflasi, penurunan stunting dan kemiskinan ekstrem dan penciptaan lapangan kerja.
3. Pembiayaan Daerah: Mengatur penerimaan dan pengeluaran yang berkaitan dengan kewajiban bayar kembali, baik di tahun anggaran ini maupun tahun berikutnya.
Wakil Bupati yang pernah menjabat Anggota DPRD Buton Tengah Periode 2019-2024 ini memberikan penekanan khusus kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera mempercepat pelaksanaan program, sambil memastikan kedisiplinan dalam pengelolaan keuangan daerah mengingat anggaran yang disetujui adalah anggaran maksimal.
“Anggaran yang telah ditetapkan adalah anggaran maksimal, sehingga kedisiplinan dalam pengelolaan keuangan daerah harus menjadi perhatian utama,” tegasnya.
Dengan disepakatinya Ranperda ini, Buton Tengah diharapkan dapat segera mengimplementasikan program-program perubahannya untuk mencapai target pembangunan daerah di sisa tahun anggaran 2025.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Buton Tengah, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD. Dengan disepakatinya Ranperda Perubahan APBD 2025, nota kesepakatan ini menjadi langkah penting bagi kelanjutan pembangunan daerah,” tutupnya.
*Laporan : Ahmad Subarjo